Liputan6.com, Jakarta - Larangan peredaran minuman keras termasuk yang memiliki kandungan 5 % ke bawah.
Minimarket Dilarang Jual Miras dengan Kandungan 5 %
Larangan peredaran minuman keras termasuk yang memiliki kandungan 5 % ke bawah.
diperbarui 15 Apr 2015, 15:10 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rahasia Jus Pare untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
Series Waktu Kedua: Ini Alasan Kimberly Ryder Kembali ke Masa Lalu
Apa itu Surel: Panduan Lengkap Tentang Surat Elektronik
Tema Kartu Natal 2024 Harry dan Meghan, Sorot Kehangatan Keluarga Sussex
Saksikan FTV Kisah Nyata Siang Spesial di Indosiar, Selasa 17 Desember Via Live Streaming Pukul 12.00 WIB
Dokter Azmi Meninggal Dunia, Ini Konten-Konten Edukatifnya di TikTok
Kontruksi Perdana 2025, Patimban Industrial Estate Bakal Dapat Pasokan Air Bersih
Cek Fakta: Tidak Benar Dalam Video Ini Sri Mulyani Berbagi Rezeki
Mustahil Manusia Bisa Melihat Jin, Jika Sampai Bisa Berarti Ada Hal Ini Kata UAH
Posko Terpadu Nataru Bandara Soekarno Hatta Mulai Beroperasi Besok
Ciri-Ciri Bioteknologi Modern: Inovasi Revolusioner dalam Ilmu Hayati
Reaksi Billie Eilish Saat Wajahnya Kena Lemparan Kalung saat Manggung di Arizona