News Flash: Mulai hari Ini Minimarket Dilarang Menjual Bir
Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ini diberlakukan seiring Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
diperbarui 15 Apr 2015, 19:08 WIBAdvertisement
Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ini diberlakukan seiring Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BKKBN Sebut Susu Ikan Suatu Usaha untuk Atasi Masalah Stunting
Pengoplos Pertalite jadi Pertamax di Bandar Lampung Masih Diburu, Ternyata Buronan Kasus Narkoba
Elegansi Parade Mode Hitam Putih, Karya 25 Desainer IFDC di Fashion Nation 2024
Hati-Hati! Status Medsos Seperti Ini Bikin Orang Menyangka Wanita Tak Puas dengan Suaminya, Kata Buya Yahya
PKS soal Kabar Politikus Gerindra Sugiono Bakal Jadi Menlu: Teruskan Kinerja Retno Marsudi
Gara-gara Sakit Hati, Mahasiswa di Lampung Curi Sepeda Motor Teman Sekelas
Bendungan Raksasa China Buat Bumi Lebih Lambat, Begini Faktanya
Ada yang Klaim Paling Benar, Ustadz Jefri Al Buchori: Allah Tidak Membuat Panitia Seleksi Masuk Surga
ISOPLUS RUN Surabaya 2024 Tawarkan Pengalaman Berbeda, Peserta Lewati Monumen Ikonik Kota Pahlawan
Update Longsor Tambang Emas Solok, Nama Korban Meninggal dan Luka-Luka
Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Masih Tertahan, Kepentingan Politik Belum Sejalan?
5 Anak Bintang Sepak Bola yang Gagal Ikuti Jejak Sang Ayah, Kebanyakan Pensiun Dini