Alasan Arab Saudi Tak Beri Tahu Eksekusi Siti Zaenab

Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim Al Mubarak menyatakan nota protes atas TKI Siti Zaenab akan ditindaklanjuti.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 15 Apr 2015, 21:08 WIB
Duta Besar Arab Saudi, Musthafa Ibrahim Al-Mubarak Mustafa Bin Ibrahim Al-Mubarak usai mengelar Jumpa Pers di Kediaman Dubes Saudi Arabia, Jakarta, Sabtu (11/04/2015).(Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim Al Mubarak. Guna menyampaikan nota protes terkait eksekusi mati TKI Siti Zaenab.

Menurut keterangan Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir, Dubes Mubarak datang ke Kemlu sekitar pukul 08.15 WIB dan langsung menemui Direktur Timur Tengah Kemlu, Nurul Aulia.

"Pada kesempatan tersebut Direktur Timur Tengah meminta klarifikasi mengenai kenapa terjadi hukuman mati tetapi pemerintah dan keluarga tidak diberi notifikasi," sebut Arrmanatha, di Kantor Kemlu, Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Arrmanatha mengatakan, Dubes Arab Saudi merespons protes yang disampaikan Kemlu. Ia mengutarakan bahwa tidak ada notifikasi karena mekanisme pelaksanaan hukuman mati di negaranya, memang tak wajib memberi tahu pemerintah dan keluarga.

"Dalam kaitan ini, yang disampaikan oleh Duta Besar Arab Saudi di Arab Saudi mekanismenya adalah pelaksanaan dilakukan oleh sistem yudisial pemerintah pun tidak diinformasikan," kata dia.

"Duta Besar dan Kemlunya juga tidak mengetahui waktu pelaksanaan eksekusinya, namun demikian disampaikan Dubes Arab Saudi surat protes akan ditindaklanjuti pemerintahnya," lanjut Arrmanatha.

Siti Zainab binti Duhri Rupa merupakan tenaga kerja Indonesia yang lahir di Bangkalan, Madura, 12 Maret 1968. Dia dijatuhi hukuman mati pada 1999.

Hukuman itu jatuh karena Siti Zaenab terbukti sebagai pelaku pembunuhan warga Arab Saudi Nourah Binti Abdullah Duhem Al Maruba. Nourah merupakan istri dari majikan Siti Zaenab selama di Arab Saudi. (Tnt/Ans)
 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya