Liputan6.com, Jakarta - Migrant Care merespons eksekusi mati terhadap TKI Siti Zaenab. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu menuntut Pemerintah agar Dubes Arab Saudi untuk Indonesia diusir. Menanggapi hal itu, juru bicara Kementeri Luar Negeri (Kemlu) RI Arrmanatha Nasir mengatakan, pihaknya harus mempertimbangkan terlebih dahulu secara matang sebelum mengambil tindakan.
"Kita harus lihat semua dalam konteksnya. Semua langkah kita harus terukur. Ini kejadian yang sangat kita sesalkan namun demikian kita harus lihat bahwa ini merupakan keputusan yang diambil keluarga korban (korban pembunuhan Siti Zaenab/majikan)," ujar Arrmanatha Nasir di Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Advertisement
Pria yang kerap disapa Tata ini menyatakan, Pemerintah Arab Saudi juga sudah berupaya keras untuk membebaskan Siti. Namun, keluarga korban menolak untuk memberikan maaf.
Penolakan yang menyebabkan eksekusi mati harus dilakukan. Bahkan, jika keluarga korban sudah memutuskan tak memberi maaf dalam hukum negara tersebut, pemerintah pun tak bisa mengintervensi.
"Pemerintah Arab Saudi sudah banyak membantu kita dalam melakukan pendekatan kepada keluarga korban pada akhirnya ini antar dua keluarga," jelas dia.
"Baik pemerintah Arab Saudi dan Indonesia berusaha keras untuk memfasilitasi agar kedua keluarga saling memaafkan jadi kita harus lihat konteksnya secara jernih dan terukur," ucap dia.
Direktur Migrant Care Anis Hidayah, pada pagi tadi mengeluarkan pernyataan keras menindaklanjuti eksekusi dari Siti. Ia menyatakan sudah sepatutnya Indonesia bereaksi. Sebab eksekusi ini dilakukan pihak Arab Saudi tanpa pemberitahuan kepada keluarga atau pemerintah.
Langkah tersebut tak cukup hanya menyampaikan nota protes diplomatik. Tetapi lebih jauh protes itu dapat diwujudkan dengan mengusir Dubes Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa Ibrahim Al-Mubarak.
"Migrant Care mendesak dan menuntut pemerintah RI, untuk memprotes keras eksekusi dan sikap tertutup pemerintah Saudi Arabia," kata Anis. "Langkah konkret sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Arab Saudi adalah mengusir Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia."
Siti Zaenab binti Duhri Rupa merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang lahir di Bangkalan, 12 Maret 1968. Dia dijatuhi hukuman mati pada 1999. Hukuman itu karena Siti Zaenab terbukti sebagai pelaku pembunuhan warga Arab Saudi, Nourah Binti Abdullah Duhem Al Maruba. Wanita itu merupakan istri dari majikan Siti Zaenab selama di negeri kaya minyak tersebut. (Riz/Ans)
Baca Juga