Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, kembali menyiapkan langkah baru demi menyelamatkan nyawa kliennya dari eksekusi mati. Langkah tim yang dipimpin pengacara Todung Mulya Lubis itu adalah resmi mengajukan permohonan judicial review atau uji materi terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi) ke Mahkamah Konstitusi.
"Judicial review ditunjukan untuk menguji norma terkait wewenang Presiden memberikan grasi. Uji materi akan dilakukan terhadap Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Grasi," ucap Todung di kantornya, Jakarta, Kamis (15/4/2015).
Todung pun mengatakan gugatan ini sudah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis 9 April 2015. Selain pihaknya, gugatan juga dilakukan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat atau LSM seperti Kontras, Imparsial dan Inisiator Muda.
Ia menuturkan, permohonan uji materi tersebut ditujukan untuk memperjuangkan hak-hak kliennya dalam mempertahankan hak atas hidup yang mereka miliki sebagai manusia.
"Permohonan ini sepenuhnya tentang hidup mati, soal hak untuk hidup bagi Andrew dan Myuran. Perjuangan membela hak untuk hidup adalah perjuangan yang tak pernah ada akhirnya. Kami berharap Mahkamah Konstitusi memiliki semangat yang sama dengan kami dan mengabulkan permohonan judicial review yang kami ajukan," papar Todung.
Todung menekankan pula, hak kuasa hukum adalah membela kepentingan kliennya.
Cari Keadilan
"Kami memohon semua pihak untuk menghormati hak kedua terpidana dalam mencari keadilan. Kami juga mendorong pemerintah untuk menghapuskan hukuman mati di Indonesia, atau setidaknya melakukan moratorium. Sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, Indonesia sudah seharusnya menghargai hak setiap orang untuk mempertahankan hidup," pungkas Todung Mulya Lubis.
Myuran Sukumaran dan Andrew Chan sendiri merupakan gembong narkotika yang dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Bali pada tahun 2005. Bersama 7 anggota kelompok Bali Nine lainnya, mereka tertangkap saat hendak menyelundupkan 8,3 kilogram heroin ke Australia.
Sindikat 'Bali Nine' terdiri atas 9 warga negara Australia. Selain Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, anggota lainnya adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Sukumaran dan Chan divonis mati pada 2006. Sementara 7 lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. (Ans)
Advertisement