Liputan6.com, Bogor - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 44.000 gram sabu dan 21.950 butir ekstasi. Jumlah ini merupakan hasil dari penangkapan periode 18 Maret-25 Maret 2015.
Sementara 72,5 gram sabu dan 50 butir ekstasi diamankan untuk uji laboratorium dan barang bukti di sidang pengadilan.
Menurut Direktur Pengawas Tahanan dan Barang Bukti (Wastahti) BNN Kombes Pol Atrial, sejumlah narkoba itu berasal dari 4 pengungkapan kasus, pertama, penyelundupan 15.000 gram sabu, dan 22.000 butir ekstasi yang disamarkan dengan ikan asin dengan tersangka warga negara Pakistan GS dan warga negara Indonesia (WNI) IA pada 18 Maret 2015.
"Kedua tersangka sengaja menumpuk barang bukti dengan ikan asin dan dibungkus kardus untuk mengelabui anjing pelacak," kata Atrial di halaman parkir belakang Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2015).
Kedua adalah penggagalan transaksi narkoba seberat 25.000 gram di pemakaman mewah San Diego Hills, Karawang pada 19 April 2015 dengan 2 tersangka WNI, yaitu AP dan HU. Saat petugas BNN akan meringkus kawanan tersangka, terjadi baku tembak antara pengedar yang kabur dengan petugas.
"Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada dua tersangka untuk menangkap (tersangka) lainnya," tutur Atrial.
Sementara itu, kasus ketiga ialah pengungkapan transaksi dengan barang bukti sabu seberat 730 gram dengan tersangka B (56), warga Beji, Depok di kawasan Jakarta Selatan pada 20 Maret 2015.
Dan terakhir, upaya penggagalan transaksi sabu seberat 2.800 gram dengan penangkapan dramatis yang mengakibatkan WNA bernama Wiseng diberi tembakan terarah oleh petugas di Jalan Salam Kebun Jeruk, Jakarta Barat pada 25 Maret lalu.
Wiseng yang saat itu hendak bertransaksi dengan tersangka LAY alias Kopo mencoba meloloskan diri ketika mengetahui kehadiran petugas. Ia pun menabrak petugas BNN dan mobil BNN. Dari pengembangan, tersangka Kopo mengakui masih menyimpan 1.000 gram sabu serta berbagai senjata tajam.
"Yang terakhir kasus penangkapan yang sampai melukai petugas kami (BNN) dengan tersangka WW dan LAY," tutup Atrial.
Dari keempat kasus, seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan hukuman maksimal mati atau pidana seumur hidup. (Ali)
44 Ribu Gram Sabu Dimusnahkan BNN
Jumlah ini merupakan hasil dari penangkapan selama sepekan, periode 18 Maret-25 Maret 2015.
diperbarui 16 Apr 2015, 00:29 WIBBarang bukti berupa sabu kristal seberat 94.072 Gram siap untuk dimusnahkan, Tangerang, Selasa (10/3/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fakta Menarik Series Terbaru Scandal 3 di Vidio, Zsa Zsa Utari Jadi Pemeran Utama
Mengenal Ciri-Ciri Lupus: Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Ciri-Ciri Cerita Fantasi: Pengertian, Jenis-Jenis, Struktur, dan Contohnya
2 Polisi Lagi Kena Sanksi Demosi 5 Tahun Terkait Kasus Pemerasan DWP
Kevin O’Leary dari Shark Tank Berencana Mengakuisisi TikTok dalam Waktu Dekat
Mengenal Ciri-Ciri Bola Sepak: Sejarah, Karakteristik, dan Standar Internasional
350 Caption Tentang Buku yang Inspiratif dan Bermakna
Memahami Ciri Negara Kesatuan dan Penerapannya di Indonesia
Sergio Conceicao Raih Trofi Usai Dua Pertandingan saat AC Milan Kalahkan Inter Milan di Final Piala Super Italia 2024
Kembali Cetak Rekor Penghargaan, SHOGUN Sukses Raih 4 Piala di Golden Globes Awards 2025
Mantan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Dapat Jabatan Baru di ParagonCorp
Sebutkan Fungsi Uang: Peran Penting dalam Perekonomian Modern