Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah memeriksa 2 tersangka korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) DKI Jakarta tahun anggaran 2014, Alex Usman dan Zaenal Soleman.
"Yang bersangkutan (Alex dan Zaenal) sudah dilakukan pemeriksaan," kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan. "Tapi kedua tidak dilakukan penahanan," pungkas Agus.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan UPS. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Lalu penyidik, telah menyegel salah satu rumah Alex Usman di Jalan Duri Raya, tepat di depan Multiplus tidak jauh dari Kelurahan Duri Kepa.
Rumah yang kini di police line itu sempat digunakan Rina Aditya Sartika, putri Alex Usman, saat kampanye pemilu legislatif. Di rumah ini, Rina mengumpulkan ratusan relawan yang akan memantau perhitungan suara di setiap TPS di Dapil 10 Jakarta Barat. (Ali)
Usai Diperiksa Polri, 2 Tersangka UPS Tidak Ditahan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah memeriksa 2 tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS DKI.
diperbarui 16 Apr 2015, 04:00 WIBPetugas menunjukkan merek asal China pembuat UPS di SMAN 78, Jakarta, Senin (2/3/2015). Diduga hampir semua sekolah di Jakarta menerima UPS senilai Rp 6 Miliar(Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saat KH Mahrus Ali Lirboyo Pasang Badan karena NU Dituduh Ingin Bentuk Negara Islam Indonesia
Klaim Terbesar di Jawa Tengah, UMKU Bangun Gedung Kampus Ikonik Berbahan Kontainer Bekas
Menteri PPPA Temui Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel, Pastikan Haknya Tercukupi
Rektor Undip Soroti Daya Serap Perusahaan terhadap Alumni Sekolah Vokasi
Kolaborasi LDII dengan Imigrasi melalui Pembuatan Paspor Simpatik di Batam
4 Hal yang Dianjurkan Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani saat Berdoa, Apa Saja?
Hasil LaLiga Real Madrid vs Getafe: Lupakan Nestapa di Eropa, Los Blancos Pepet Barcelona
Reuni PA 212 Digelar di Monas Besok, Prabowo Bakal Hadir?
3 Pemain Andalan Timnas Indonesia demi Juara Piala AFF 2024: Sudah Kenyang Pengalaman
Awal 2025, RSUD Blambangan Banyuwangi Dilengkapi Layanan Kemoterapi
Kronologi Mobil Rombongan Warga Tambora Jakbar Kecelakaan Maut di Jalur Puncak Bogor
Hari Pencegahan Polusi Sedunia, Begini Cara Mengurangi Polusi Udara