Liputan6.com, Jakarta - Kendati ditentang dan digugat oleh Jakarta Monitoring Network (JMN), keputusan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama No 2238 Tahun 2014 soal reklamasi di Pantai Utara Jakarta dinilai sudah sesuai prosedur. Landasan yuridis itu tertuang dalam aturan yang berlaku sebelum terbitnya Peraturan Presiden No 122 Tahun 2012.
"Di Pasal 32 jelas-jelas menyebutkan terkait permohonan izin reklamasi sudah terbit jauh sebelum Perpres terbit. Jadi keputusan itu sah karena mengikuti aturan yang sebelumnya," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Pemprov DKI Jakarta Solefide Sihite di Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Menurut dia, PT Muara Wisesa sudah mengajukan permohonan izin reklamasi sebelum Perpres dibuat dan berlaku. Dalam Pasal 32 Perpres Nomor 122 Tahun 2012 menyebutkan permohonan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diajukan sebelum ditetapkannya Perpes ini diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya peraturan presiden ini.
Sihite menjelaskan, dalam Perpes itu pada ketentuan penutupnya tidak menyebutkan terkait pencabutan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.
"Dari hal-hal tersebut, Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk memberi izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta," ujarnya.
Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta Sarwo Handayani menjelaskan, Pemprov DKI tidak sembarangan mengeluarkan izin terkait reklamasi.
"Kita mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam merealisasikan reklamasi Pantai Utara Jakarta, ada berbagai tahapan dan syarat yang harus dipenuhi para pengembang," tutur Handayani.
Tahapan yang dimaksudkan Handayani yakni tahap pertama izin prinsip reklamasi, tahap kedua izin pelaksanaan reklamasi, dan izin pemanfaatan reklamasi.
"Setelah semua syarat dan prosedur yang ditetapkan sudah dipenuhi oleh pengembang, baru kita buatkan izinnya, semua harus sesuai data dan kajian," ujar Handayani.
Untuk merealisasikan reklamasi, dia menyatakan Pemprov DKI berupaya menjalankan berbagai tahapan tersebut dengan cepat dan tepat setiap tahapannya.
"Apabila ada berbagai hal yang masih harus disempurnakan pengembang langsung kita informasikan ke mereka, sehingga tidak ada prosedural yang dilanggar," lanjut Handayani.
Bahkan Handayani mengaku akan bersikap tegas terhadap pengembang yang mengabaikan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Kita bisa mencabut izin pengembang dan mengalihkannya ke pihak lain yang mampu memenuhi persyaratan dan melakukan kegiatan lebih cepat apabila pengembang saat ini melalaikan ketentuan yang berlaku," tutup Handyani. (Ali)
Keputusan Ahok Soal Reklamasi Pantai Dinilai Sesuai Prosedur
Landasan yuridis itu tertuang dalam aturan yang berlaku sebelum terbitnya Peraturan Presiden No 122 Tahun 2012.
diperbarui 16 Apr 2015, 00:16 WIBGubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Jenis Satuan Polisi, Tugas, dan Perannya dalam Masyarakat
12 Doa Bersyukur kepada Allah, Ungkapan Rasa Syukur atas Nikmat-Nya
Cara Agar Haid Cepat Selesai: 14 Metode Efektif dan Aman
Cara Agar Kulit Putih: 41 Tips Ampuh untuk Wajah dan Tubuh yang Cerah
Fakta Pipa Rokok Srigading yang Mengejutkan di Balik Keunikannya, Ini Ulasannya
Arti Mimpi Setir Mobil: Simbol Kendali dan Perjalanan Hidup
Arti Mimpi Melihat Pesawat Meledak yang Bikin Merinding: Makna dan Tafsir Lengkap
Cara Agar Gusi Bengkak Cepat Kempes: Panduan Lengkap Mengatasi Masalah Gusi
Mengenal Apa Itu Atmosfer Mulai dari Definisi, Fungsi, dan Lapisan-Lapisannya
Mendikdasmen Temui Prabowo di Istana, Bahas soal Zonasi hingga Guru Ngaji
Bertandang ke Praha, Laga Berat Menanti Atletico Madrid
Profil Paslon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Semarang yang Diusing KIM PLUS vs PDIP