Liputan6.com, Jakarta - Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical melakukan rotasi terhadap loyalis Agung Laksono. Setelah Zainudin Amali, Yayat Biaro, dan Adies Kadier, kini giliran Fayakhun Andriadi, Meutya Hafid, serta Dave Laksono.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris fraksi Golkar kubu Agung Laksono, Fayakhun Andriadi menilai keputusan ini jelas melanggar kesepakatan pada masa tenang yang menunggu adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.
"Dengan adanya surat rotasi yang dikeluarkan Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo dengan mengatasnamakan Fraksi Partai Golkar, jelas sekali pihak tersebut melanggar dan menodai kesepakatan," ujar Fayakhun kepada Liputan6.com, Rabu (15/4/2015).
Menurut Fayakhun, dalam masa tenang, hasil mediasi yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan disaksikan kedua pihak bersama Sekjen DPR sudah sangat jelas bahwa tidak ada rotasi.
"Jelas ada poin kedua pihak saling menahan diri dan tidak diperkenankan ada rotasi apapun atas nama pihak manapun," ucap Fayakhun.
Fayakhun menambahkan, dengan bersikap tenang dan tidak melakukan rotasi, Fraksi Golkar dapat menjalankan tugas-tugas negara dengan produktif dan tidak mengecewakan rakyat yang telah memilihnya.
Karena itu untuk menghindari kesalahan pemahaman, Fayakhun meminta kubu Ical untuk kembali membaca hasil penetapan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Di dalam keputusan Menkumham sudah jelas, DPP Golkar yang sah adalah Agung Laksono dengan ketua fraksinya Agus Gumiwang. Jadi hasil Munas Riau tidak ada. Dengan demikian Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo sudah tidak berhak mengatasnamakan pimpinan Fraksi Golkar apalagi melakukan rotasi," jelas dia.
Fayakhun juga mengaku kecewa dengan Fadli Zon yang dinilainya telah membiarkan terjadinya rotasi ini. Menurut Fayakhun, kredibilitas wakil ketua DPR itu telah hilang.
"Fadli Zon yang merupakan saksi hidup kesepakatan tersebut telah hilang kredibilitas serta netralitasnya dalam urusan internal partai," tandas Fayakhun. (Ali)
Kubu Agung: Rotasi Fraksi Golkar Nodai Kesepakatan
Rotasi itu dinilai melanggar kesepakatan pada masa tenang yang menunggu adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.
diperbarui 16 Apr 2015, 04:31 WIBAgung Laksono (tengah) berbincang dengan Siswono Yudo Husodo saat pembukaan Rapimnas I DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (8/4/2015). Rapat membahas konsolidasi partai dari tingkat bawah hingga atas. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dihadiri Jajaran Kabinet Merah Putih, Putri Zulkifli Hasan Membuka Workshop PAN di Surabaya
DPP PDIP Desak Polisi Tangkap Pemasangan Spanduk Negatif Jelang Kongres
Menteri Rosan Bertemu Tiga Perusahaan Raksasa Tiongkok Bahas Percepatan Investasi Mobil Listrik di Indonesia
Piala Presiden 2024 Untung Rp31,9 Miliar, Digunakan untuk Bantu Program Timnas Indonesia
Jakarta hingga Nusantara, Seperti Ini Tren Perjalanan Indonesia Tahun 2024
Budi Arie Setiadi Diberondong 18 Pertanyaan soal Kasus Judi Online
Bupati Banyuwangi Tegaskan Komitmen Perlindungan Terhadap Buruh Migran
Petarung One Championship, Johan Ghazali Mengaku Terinspirasi Superbon
Zsa Zsa Utari Bintangi Scandal 3 yang Tayang di Vidio: Siapa Nadya dan Apa Misinya?
VIDEO: 7 Jam Diperiksa! Yasonna Laoly Jalani Pemeriksaan Kasus Harun Masiku
VIDEO: PPN Naik Jadi 12 Persen ! Hadi Poernomo: Pajak Minta Transparansi Pengelolaan Uang
Resep Jamu Rebusan Daun untuk Turunkan Tekanan Darah Tinggi Secara Alami