Liputan6.com, Jakarta - Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical melakukan rotasi terhadap loyalis Agung Laksono. Setelah Zainudin Amali, Yayat Biaro, dan Adies Kadier, kini giliran Fayakhun Andriadi, Meutya Hafid, serta Dave Laksono.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris fraksi Golkar kubu Agung Laksono, Fayakhun Andriadi menilai keputusan ini jelas melanggar kesepakatan pada masa tenang yang menunggu adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.
"Dengan adanya surat rotasi yang dikeluarkan Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo dengan mengatasnamakan Fraksi Partai Golkar, jelas sekali pihak tersebut melanggar dan menodai kesepakatan," ujar Fayakhun kepada Liputan6.com, Rabu (15/4/2015).
Menurut Fayakhun, dalam masa tenang, hasil mediasi yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan disaksikan kedua pihak bersama Sekjen DPR sudah sangat jelas bahwa tidak ada rotasi.
"Jelas ada poin kedua pihak saling menahan diri dan tidak diperkenankan ada rotasi apapun atas nama pihak manapun," ucap Fayakhun.
Fayakhun menambahkan, dengan bersikap tenang dan tidak melakukan rotasi, Fraksi Golkar dapat menjalankan tugas-tugas negara dengan produktif dan tidak mengecewakan rakyat yang telah memilihnya.
Karena itu untuk menghindari kesalahan pemahaman, Fayakhun meminta kubu Ical untuk kembali membaca hasil penetapan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Di dalam keputusan Menkumham sudah jelas, DPP Golkar yang sah adalah Agung Laksono dengan ketua fraksinya Agus Gumiwang. Jadi hasil Munas Riau tidak ada. Dengan demikian Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo sudah tidak berhak mengatasnamakan pimpinan Fraksi Golkar apalagi melakukan rotasi," jelas dia.
Fayakhun juga mengaku kecewa dengan Fadli Zon yang dinilainya telah membiarkan terjadinya rotasi ini. Menurut Fayakhun, kredibilitas wakil ketua DPR itu telah hilang.
"Fadli Zon yang merupakan saksi hidup kesepakatan tersebut telah hilang kredibilitas serta netralitasnya dalam urusan internal partai," tandas Fayakhun. (Ali)
Kubu Agung: Rotasi Fraksi Golkar Nodai Kesepakatan
Rotasi itu dinilai melanggar kesepakatan pada masa tenang yang menunggu adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.
diperbarui 16 Apr 2015, 04:31 WIBAgung Laksono (tengah) berbincang dengan Siswono Yudo Husodo saat pembukaan Rapimnas I DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (8/4/2015). Rapat membahas konsolidasi partai dari tingkat bawah hingga atas. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bawa Skuad Garuda ke Level Lebih Tinggi, Mantan Pelatih Timnas yang Mualaf Ini Puji Keberhasilan STY
Diduga Menipu, Pemilik Superstar Fitness Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Penyelamatan Zion Suzuki Jadi Titik Balik Jepang Sikat Timnas Indonesia
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Ganja 8 Kg di Bakauheni, Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi
Mengenal Planet Speculoos-3B, Kembaran Bumi
Perdebatan Usai, MK Putuskan Tolak Pengujian Perhitungan Masa Jabatan Sejak Pelantikan
Doa Khusus Ragnar Oratmangoen saat Umrah Jelang Laga Timnas Indonesia vs Jepang
Federal Oil Kembali Ungkap Peredaran Pelumas Palsu di Jawa Tengah
Timnas Indonesia Gagal Menang di 5 Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong Akui Mulai Rasakan Tekanan
3 Alasan Timnas Indonesia Keok dari Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Debat Terakhir Pilkada Jakarta, Momen Perang Narasi dan Fokus Substansi
Mengenal Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa, Penjaga Warisan Kesultanan Yogyakarta