Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015.
Direktur Eksekutif Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Charles Paulan mengatakan bahwa pelarangan tersebut sangat berdampak pada industri minumal beralkohol, terutama dari sisi penjualan.
"Jelas ada pengaruhnya. Karena minimarket dan pengecer itu merupaka sebagian besar dari jalur distribusi industri. Kalau tidak boleh lagi menyalurkan minuman beralkohol dibawah 5 persen (golongan A), penjualan industri kami jelas terganggun," ujarnya saat berbicang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Dia menjelaskan, secara hitungan kasar, minimarket mampu menyumbang penjualan minuman beralkohol sebesar 12 persen. Sedangkan toko pengecer lain mampu menyumbang penjualan mencapai 48 persen.
"Pengecer lain itu jauh lebih besar. Kalau dua ini tidak boleh, kurang lebih 60 persen penjualan kami akan hilang," kata dia.
Jika kedua mata rantai distribusi ini ditutup, lanjut Charles, dikhawatirkan akan terjadi kelumpuhan bagi industri minumal beralkohol nasional.
"Dan ini pasti akan berdampak signifikan. Karena menurut kami, larangan ini dilakukan secara tiba-tiba," tandasnya.(Dny/Ndw)
Minimarket Dilarang Jual Bir, Penjualan Anjlok 60%
Pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer. Kebijakan itu berimbas ke industri minuman beralkohol.
diperbarui 16 Apr 2015, 11:00 WIBIlustrasi Pecandu Alkohol
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bawa Skuad Garuda ke Level Lebih Tinggi, Mantan Pelatih Timnas yang Mualaf Ini Puji Keberhasilan STY
Diduga Menipu, Pemilik Superstar Fitness Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Penyelamatan Zion Suzuki Jadi Titik Balik Jepang Sikat Timnas Indonesia
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Ganja 8 Kg di Bakauheni, Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi
Mengenal Planet Speculoos-3B, Kembaran Bumi
Perdebatan Usai, MK Putuskan Tolak Pengujian Perhitungan Masa Jabatan Sejak Pelantikan
Doa Khusus Ragnar Oratmangoen saat Umrah Jelang Laga Timnas Indonesia vs Jepang
Federal Oil Kembali Ungkap Peredaran Pelumas Palsu di Jawa Tengah
Timnas Indonesia Gagal Menang di 5 Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong Akui Mulai Rasakan Tekanan
3 Alasan Timnas Indonesia Keok dari Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Debat Terakhir Pilkada Jakarta, Momen Perang Narasi dan Fokus Substansi
Mengenal Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa, Penjaga Warisan Kesultanan Yogyakarta