Minimarket Dilarang Jual Bir, Penjualan Anjlok 60%

Pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer. Kebijakan itu berimbas ke industri minuman beralkohol.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Apr 2015, 11:00 WIB
Ilustrasi Pecandu Alkohol

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015.

Direktur Eksekutif Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Charles Paulan mengatakan bahwa pelarangan tersebut sangat berdampak pada industri minumal beralkohol, terutama dari sisi penjualan.

"Jelas ada pengaruhnya. Karena minimarket dan pengecer itu merupaka sebagian besar dari jalur distribusi industri. Kalau tidak boleh lagi menyalurkan minuman beralkohol dibawah 5 persen (golongan A), penjualan industri kami jelas terganggun," ujarnya saat berbicang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Dia menjelaskan, secara hitungan kasar, minimarket mampu menyumbang penjualan minuman beralkohol sebesar 12 persen. Sedangkan toko pengecer lain mampu menyumbang penjualan mencapai 48 persen.

"Pengecer lain itu jauh lebih besar. Kalau dua ini tidak boleh, kurang lebih 60 persen penjualan kami akan hilang," kata dia.

Jika kedua mata rantai distribusi ini ditutup, lanjut Charles, dikhawatirkan akan terjadi kelumpuhan bagi industri minumal beralkohol nasional.

"Dan ini pasti akan berdampak signifikan. Karena menurut kami, larangan ini dilakukan secara tiba-tiba," tandasnya.(Dny/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya