Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara resmi memberlakukan pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket per hari ini. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Pantauan Liputan6.com, Kamis (16/4/2015), jaringan minimarket Lawson telah mengikuti ketentuan tersebut. Tidak nampak botol minuman beralkohol seperti bir di lemari pendingin toko.
"Sudah tidak jual bir," kata salah seorang karyawan Lawson Penjernihan kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Pihaknya menyatakan, minuman beralkohol telah ditarik dari toko lebih dari sepekan yang lalu. " Sudah lama, berapa minggu sudah tidak jual," katanya.
Di lokasi yang berdekatan, minimarket Alfamart pun juga telah menghilangkan bir dari stok barang yang dijual. "Bir sudah tidak ada," kata karyawan tersebut.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menegaskan pelarangan penjualanan minuman beralkohol berlaku pada 16 April 2015. Pihaknya mengaku, untuk menerapkan regulasi tersebut sudah berkonsultasi dengan para pengusaha.
"Per 16 April 2015 akan diterapkan, saya sudah bicara kepada pengusaha mini market," ujarnya.
Dia mengatakan, jika masih ada pengusaha yang membandel berjualan minuman bergolongan A setelah waktu yang ditentukan maka pemerintah daerah (pemda) bisa memberi tindakan tegas.
"Pemerintah daerah yang akan mengambil tindakan. Saya kira sudah tegas, tujuannya tidak menjual minuman beralkohol yang sudah mulai memasuki wilayah pemukiman, sekolah dan juga tempat ibadah," ujarnya.
Seorang konsumen bir Yanurisa (24) menyatakan tak setuju akan keputusan tersebut. Lantaran, bir bukan minuman yang berbahaya karena minim kandungan alkoholnya.
"Kandungan alkoholnya segitu. Tidak bikin mabuk. Yang meresahkan itu penjual miras alkohol tinggi di warung kaya intisari dan vodka," ujarnya.
Memang, dengan regulasi tersebut masyarakat bisa membeli di kafe-kafe tertentu. Namun, menurut dia bakal memberatkan karena harganya akan relatif mahal. "Iya, itu mahal," tandas dia. (Amd/Ndw)
Tunduk pada Pemerintah, Bir Lenyap dari Minimarket
Pemerintah melarang minimarket menjual minuman beralkohol.
diperbarui 16 Apr 2015, 12:24 WIB(Foto: Telegraph)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Spul Motor Rusak: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Ciri-Ciri Stroke pada Wajah: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Mengatasinya
6 Cara Menyikapi Pasangan yang Tiba-tiba Bersikap Dingin
4 Fakta Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel
Adu Gaya Luna Maya versus Lisa BLACKPINK di Acara Bulgari yang Dihadiri Banyak Bintang Internasional
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Desember 2024, Siap-Siap Healing
Telkom: AI Bantu Otomatisasi Tugas Manual sampai 95% dan Keluhan Pelanggan Berkurang
Ini Sederet Proyek Energi Bersih Medco Energi
Viral! Anggota Polisi Ringkus Buronan Pencuri Mobil di Bandar Lampung saat Hendak Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak dan Istri
Reaksi Hyeri Atas Kemunculan Jung Woo Sung di Blue Dragon Film Awards 2024 Panen Pujian
6 Potret Keluarga Besar Natasha Wilona, Sang Ayah Tiba-tiba Muncul Minta Bertemu
Top 3 Berita Bola: Jadi Pelatih Leicester City, Ruud van Nistelrooy Bisa Rampok 4 Pemain Manchester United