Uang Tunai, Mobil Mewah, dan Tanah untuk Sutan Bhatoegana

Jaksa mengungkap, hadiah yang diterima Sutan beragam. Mulai dari uang tunai, mobil mewah, hingga tanah, dan bangunan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 16 Apr 2015, 13:28 WIB
Sutan Bhatoegana (Liputan6.com/Andrian Martinus)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembahasan APBN Perubahan di Kementerian ESDM dengan terdakwa Sutan Bhatoegana. Setelah sempat tertunda dengan adanya proses praperadilan dan Sutan yang mengaku sakit.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK tersebut diketahui bahwa Sutan yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR kerap menerima gratifikasi atau hadiah. Hadiah itu berasal dari Kementerian ESDM yang dipimpin oleh sesama kader Partai Demokrat Jero Wacik.

Jaksa mengungkap, hadiah yang diterima Sutan beragam. Mulai dari uang tunai, mobil mewah, hingga tanah, dan bangunan yang sempat ditinggalinya.

Untuk hadiah uang, dikabarkan beberapa kali Sutan diketahui pernah menerima uang yang terkait dengan jabatannya. Di antaranya adalah Rp 50 juta dari Menteri Jero Wacik sebagai bentuk perhatian untuk Ketua Komisi Energi

"Jero Wacik pernah meminta agar diberikan 'perhatian' berupa uang saku sebagai bentuk apresiasi kepada terdakwa," ujar Jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Uang Dolar dan Mobil Mewah

Selain uang dalam bentuk rupiah, sambung dia, Sutan juga diduga pernah menerima suap sebesar USD 140 ribu dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. Uang ini diduga diberikan terkait sejumlah pembahasan program kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.

"Ini guna mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR," ucap Jaksa Dody.

Mengenai pemberian mobil, politisi yang terkenal dengan istilah 'ngeri ngeri sedap' ini juga dalam dakwaan jaksa terungkap pernah menerima sebuah Alphard 2.4 AT Tipe G. Mobil mewah itu diduga didapatkan dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) atau perusahaan yang bergerak di bidang keagenan/service untuk fasilitas produksi/pemboran minyak dan gas bumi, Yan Achmad Suep.

"Untuk menindaklanjuti keinginan terdakwa, selanjutnya Yan Achmad Suep dan Casmadi sopir terdakwa pergi ke showroom PT Duta Motor Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 32 BCD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," papar jaksa.

Mobil warna hitam ini pula yang belakangan ikut disita penyidik KPK dari kediaman Sutan Bhatoegana.

Dalam dakwaan disebut Sutan juga pernah menerima sebidang tanah dan bangunan di Medan, Sumatera Utara.

Tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 ini diberikan oleh seorang bernama Saleh Abdul Malik yang diperuntukan bagi posko kemenangan Sutan Bhatoegana saat maju sebagai calon Gubernur Sumtera Utara pada 2012.

Saleh Abdul Malik yang pernah menjabat sebagai anggota DPR ini membelikan
tanah sebagai bentuk balas budi ke Sutan yang pernah membantunya mendapatkan remisi asmiliasi dan bebas bersyarat saat mejadi terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya