Terdakwa Sutan Bhatoegana terdakwa kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/04/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Sutan Bhatoegana mendengarkan bacaan dakwaan oleh JPU saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (16/4/2015). Sutan didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari Sekjen ESDM, Waryono Karyo sebesar USD 140 ribu. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Sutan Bhatoegana saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/04/2015). Sutan didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari Sekjen ESDM, Waryono Karyo sebesar USD 140 ribu. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Sutan Bhatoegana mendengarkan bacaan dakwaan oleh JPU saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (16/4/2015). Sutan didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari Sekjen ESDM, Waryono Karyo sebesar USD 140 ribu. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Sutan Bhatoegana tertunduk mendengarkan bacaan dakwaan oleh JPU saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (16/4/2015). Sutan didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari Sekjen ESDM, Waryono Karyo sebesar USD 140 ribu. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Sutan Bhatoegana menghampiri kuasa hukumnya saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (16/4/2015). Sutan didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari Sekjen ESDM, Waryono Karyo sebesar USD 140 ribu. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)