Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel menyarankan para pedagang agar tetap bisa menjual minuman beralkohol di Bali dengan membuat bisnis konsep restoran. Langkah itu dilakukan untuk mengatasi larangan penjualan minuman beralkohol di mini market mulai 16 April 2015.
Selain itu, ia menyarankan penjualan minuman beralkohol harus mendapat izin pemerintah daerah dengan membuat koperasi.
Advertisement
"Kami atur caranya. Mereka tetap prinsipnya treat seperti restoran yang dikoordinasi. Harus ada izinnya. Jadi misal mereka membuat koperasi yang menjual makanan dan minuman atau, siapa saja yang kita data. Penjualnya siapa saja," kata Rachmat, Kamis (16/4/2015).
Ia menambahkan, meski sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan, minuman beralkohol hanya boleh dijual ke turis saja. "Tapi khusus penjualannya kepada turis-turis di daerah pantai Kuta. Pantai Sanur yang dapat izin dari pemerintah daerah," kata Rachmat.
Rachmat menegaskan, larangan penjualan minuman beralkohol di mini market pada 16 April 2015 tidak ada perbedaan dan pengecualian di Indonesia.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan yang melarang penjualan minuman beralkohol di mini market melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/m-dag/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Langkah itu diambil setelah pihaknya mendengarkan banyak masukan dan juga adanya keluhan masyarakat yang menyatakan kalau penjualan minuman beralkohol di mini market sudah mulai menganggu dan tidak sesuai ketentuan lagi.
Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 itu pemilik mini market wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang, atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan mini market dari minuman beralkohol. (Pew/Ahm)