Liputan6.com, Jakarta Minuman beralkohol (minol) yang dilarang edar di minimarket adalah golongan A dengan kadar alkohol sebesar 5 persen. Meski kadar alkohol kecil, bila dikonsumsi berlebih dan terus menerus akan berdampak luar biasa bagi tubuh.
"Alasannya, minuman beralkohol menjadi biang tindakan kriminal, mulai dari pembunuhan, pencurian, hingga perkosaan. Banyak remaja kita yang menjadi korban tindakan kriminal pembunuhan di mana pelakunya di bawah pengaruh miras. Belum lagi yang meninggal dunia karena ditabrak pemabuk," kata Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris kepada Health-Liputan6.com pada Kamis (16/4/2015)
Advertisement
Baca juga;
1. Dampak Minuman Beralkohol Memang Tak Langsung, Tapi Mematikan
2. Mulai 16 April, Pemerintah Larang Minimarket Jual Bir
3. Ini Hukuman Jika Tetap Jual Minuman Alkohol di Minimarket
Oleh karena itu, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras ini mendukung penuh aksi pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memberlakukan larangan edar minuman beralkohol (minol) di minimarket seluruh Indonesia.
Fahira menyebut minuman beralkohol merupakan mesin pembunuh dan memiliki dampak tidak kalah berbahaya dan mematikan dari narkoba. Sebab, minuman beralkohol tidak hanya membunuh si peminum, tetapi turut membunuh orang-orang tidak bersalah.
"Dari riset GeNAM, 18 ribu nyawa melayang tiap tahun di negeri ini karena minuman beralkohol. Dan mayoritas remaja yang meninggal itu akibat faktor kesehatan maupun korban tindakan kriminal yang dilakukan orang di bawah pengaruh alkohol," kata Fahira menambahkan.
Sosok yang begitu aktif di Twitter ini mengatakan, sudah cukup banyak anak dan remaja Indonesia yang kehilangan masa depannya akibat minuman beralkohol. "Bayangkan nasib bangsa ini ke depan jika dipimpin orang-orang yang sudah terkontaminasi minuman beralkohol. Kita akan jadi bangsa yang lemah. Indonesia pun terancam kehilangan satu generasi akibat minuman beralkohol atau miras," kata dia menerangkan.