JK: Bila DPR Tak Setuju, Badrodin Tetap Dilantik Jadi Kapolri

Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, DPR memiliki tenggat 20 hari menyetujui calon Kapolri.

oleh Silvanus AlvinTaufiqurrohman diperbarui 16 Apr 2015, 15:36 WIB
Wapres Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Calon tunggal Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sedang melewati proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Bila Badrodin tidak disetujui DPR, pemerintah tetap melantiknya.

"Jadi kalau pun Badrodin tidak disetujui DPR, ya tetap langsung dilantik. Karena Jumat besok sudah batas waktu 20 hari," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Pria yang karib disapa JK itu menilai, sosok Badrodin adalah calon Kapolri yang mumpuni. Sedangkan Ketua DPR Agus Hermanto sebelumnya  memastikan, Kapolri yang baru diumumkan paling lambat 20 April.

Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, DPR memiliki tenggat 20 hari menyetujui calon Kapolri yang diajukan Presiden. Jika DPR tidak juga melakukan fit and proper test sebelum tanggal itu, presiden berhak melantik calon yang telah diajukan.
 
Di hadapan anggota dewan, Badrodin menyatakan keseriusannya memberantas nepotisme dalam perekrutan anggota Polri. Dia juga berjanji akan meningkatkan kesejahteraan jajaran kepolisian.

"Serta beberapa program pimpinan Polri sebelumnya, pada tanggung jawab mengemban amanat sebagai pimpinan Polri selanjutnya," kata Badrodin saat menyampaikan visi dan misinya dalam fit and proper test di Komisi III DPR.

Jenderal bintang 3 itu juga berencana mereformasi jajaran Polri. Terutama di bidang sumber daya manusia (SDM), prasarana, dan anggaran. Termasuk melaksanakan revolusi mental dan memberantas kejahatan sebagai tugas Polri.

Demi efisiensi biaya dan tenaga, pria yang masih menjabat sebagai Wakapolri itu juga akan melaksanakan seleksi perwira, brigadir, dan tamtama secara serentak. Tujuannya untuk menghemat biaya, waktu dan tenaga.


8 Misi Badrodin

8 Misi Badrodin

Berikut 8 misi Badrodin Haiti sebagai calon tunggal Kapolri yang diserahkannya kepada Komisi III DPR:

1. Pemantapan soliditas Polri
2. Melaksanakan revolusi mental Polri dan meningkatkan pengawasan
3. Memperkuat pencegahan kejahatan
4. Memacu terbentuk postur Polri yang dominan sebagai pelayan

5. Meningkatkan pelayanan
6. Mengetahui gangguan kemanan dan ketertiban nasional (Kamtibnas)
7. Menyelesaikan masalah sosial Kamtibnas
8. Meminimkan angka 4 jenis kejahatan


Komitmen Badrodin

Komitmen Badrodin

Selain misi, Badrodin juga menyampaikan komitmennya jika sudah dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Ada perubahan-perubahan yang kita lakukan dalam reformasi internal Polri. Konsolidasi kedala untuk dijadikan satu modal dalam menjalankan tugas kami ke depan," kata Badrodin usai fit and proper test bersama Komisi III DPR.

Suami Tejaningsih ini mengatakan, program prioritas saat dirinya nanti menduduki kursi Kapolri mulai dari pemberantasan narkoba, terorisme, hingga illegal fishing.

"Program prioritas kami adalah bagaimana melakukan penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat. Meningkatkan profesionalitas anggota, memberantas kasus-kasus yang meresahkan masyarakat seperti korupsi, terorisme, narkoba dan illegal fishing," ungkap dia.

Selain itu, Badrodin juga berjanji akan menertibkan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di internal Polri, dan akan menindak setiap penyimpangan yang dilakukan anggota Polri. "Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum, penyimpangan-penyimpangan harus kami tertibkan," kata Badrodin.


Budi Gunawan Wakapolri?

Budi Gunawan Wakapolri?
    
Badrodin mengatakan, ide memasangkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri (Wakapolri), masih sebatas wacana. Wacana tersebut harus melalui proses internal Polri. Karena prosedur pengangkatan Wakapolri, harus melalui keputusan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.

"Itu (Budi sebagai wakapolri) nanti akan jadi masukan bagi Wanjakti, karena memang prosedur pengangkatan itu harus melalui Wanjakti," kata Badrodin usai fit and proper test.

Terkait jabatan Budi Gunawan saat ini, kata Badrodin, masih menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol). "Sementara ini (Budi Gunawan) masih jadi Kalemdikpol," pungkas Badrodin. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya