Liputan6.com, Jakarta Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) berencana luncurkan aplikasi Lapor Miras yang bisa diunduh secara cuma-cuma. Menurut Ketua Umum GeNAM, Fahira Idris, aplikasi ini akan memudahkan masyarakat jika ingin melapor terkait pelanggaran penjualan minuman beralkohol di minimarket.
"Masyarat tinggal memotret minimarket yang masih menjual minuman beralkohol atau miras dan kirim melalui aplikasi itu. Sistem secara langsung mendeteksi lokasi dan waktu pengambilan gambar," kata Fahira Idris kepada Health-Liputan6.com, Kamis (16/4/2015)
Advertisement
Nantinya, semua data yang masuk akan GeNAM serahkan ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Baca juga : Ini Hukuman Jika Tetap Jual Minuman Alkohol di Minimarket
Dengan diluncurkannya aplikasi Lapor Miras, lanjut Fahira, para pemilik minimarket tidak lagi coba-coba menjual minuman beralkohol, karena sudah banyak masyarakat yang peduli terhadap larangan ini serta proaktif melapor jika ada pelanggaran.
Lagipula. Fahira Idris percaya kalau minimarket tidak akan bangkrut hanya karena tidak menjual minuman beralkohol.
Baca juga : Minuman Beralkohol Lebih Banyak Efek Buruknya
"Jauh sebelum Permendag 06/2015 ini keluar, minimarket di Cirebon dan Depok tidak jual minuman beralkohol karena dilarang Perda, dan tidak ada minimarket yang bangkrut bahkan semakin menjamur," kata Fahira.