Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Soal UN Bocor

Barang bukti yang disita dari kantor PNRI antara lain hard disk, scanner, CPU, flash disk, CCTV, dan hard disk eksternal.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Apr 2015, 16:32 WIB
Tampak soal ujian Nasional (UN) secara Paper Base Test (PBT) atau manual saat dikerjakan oleh pelajar di SMAN Luar Biasa 01 Jakarta, Rabu (15/4/2015). 10 siswa mengikuti Ujian Nasional di hari ke 3 ini. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah barang bukti saat penggeledahan di kantor Percetakan Negara RI (PNRI) pada Rabu 15 April 2015 malam. Penggeledahan ini terkait adanya laporan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), atas dugaan bocornya 30 buklet soal Ujian Nasional (UN) yang diunggah ke internet melalui Google Drive dalam format PDF.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, barang bukti yang disita antara lain hard disk, scanner, CPU, flash disk, CCTV, dan hard disk eksternal.

"Dari lokasi (Bareskrim) membawa beberapa barang bukti yang diduga terkait kasus ini," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Selain menyita sejumlah barang bukti, penyidik Bareskrim juga meminta keterangan 13 orang dari kantor PNRI. "Sampai tadi pagi penggeledahan masih dilakukan," ucap Agus.

Meski sudah menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi, namun Polri masih belum membeberkan oknum-oknum yang terlibat kecurangan tersebut.

"Ada beberapa orang yang terlibat. Saat ini masih ditangani penyidik. Belum bisa ditentukan, apakah perseorangan atau kelompok," tambah Agus.

Kasus dugaan pembocoran soal UN diduga diunggah di internet. Pelaku pembocoran soal ujian nasional terancam dijerat Pasal 32 Juncto Pasal 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 322 KUHP, dengan ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya