Liputan6.com, Makau - Kabar mengejutkan terkait warga negara Indonesia (WNI) datang dari Makau, China. Kepolisian wilayah tersebut dilaporkan menangkap seorang warga negaranya dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Timur, sebagai tersangka penyekapan 28 orang.
16 Warga Indonesia dari 28 warga asing yang disekap di sebuah kamar di kawasan Ho Lan Un, Makau SAR, diduga korban trafficking atau perdagangan manusia.
Tersangka warga Indonesia itu berinisial SJ, asal Trenggalek, sementara tersangka warga Tiongkok berinisial FKY.
"Kepolisian Makau menjelaskan kepada kami, tempat itu semacam penampungan orang-orang yang sedang menunggu turunnya visa kerja dari Pemerintah Hong Kong. Dan 16 TKI itu memang sengaja dikirim ke sana oleh agen-agen tenaga kerja mereka di Hong Kong," kata Konsul Kejaksaan KJRI Hong Kong Reda Manthovani, Kamis (16/4/2015), kepada kontributor BBC, Valentina Djaslim.
Kepolisian Makau menggerebek tempat penampungan itu berdasarkan laporan seorang korban yang berhasil melarikan diri. Saat berita ini diturunkan, 16 TKI korban kasus itu telah dipulangkan kembali ke Hong Kong dan Indonesia.
WNI yang jadi tersangka kasus perdagangan manusia itu, SJ berusia 48 tahun, sebenarnya adalah seorang TKI yang bekerja di Makau. Namun di sela waktu kerjanya, SJ bersama warga China berisial FKY membuka penampungan untuk para calon buruh migran asal Bangadesh dan Indonesia yang harus menunggu visa kerja Hong Kong mereka di Makau.
Imigrasi Hong Kong mengharuskan buruh migran termasuk TKI untuk meninggalkan wilayah Hong Kong setelah 2 minggu kontrak kerja mereka selesai.
Peraturan ini menjadi masalah jika TKI tersebut ingin melanjutkan kontrak kerja mereka di Hong Kong, karena proses mengurus visa kerja lanjutan umumnya memakan waktu lebih dari sebulan.
Akibatnya agen-agen tenaga kerja di Hong Kong biasa mengirim para TKI ke Makau dan baru kembali ke Hong Kong setelah visa kerja mereka keluar.
Penduduk Makau pun banyak membuka semacam penginapan murah untuk menampung para calon TKI ini seharga MOP (Makau Pataca) 50 , sekitar Rp 80 ribu per hari.
Konsul Hukum KJRI, Reda Manthovani menjelaskan, tindakan SJ membuka penampungan warga asing tersebut berkembang menjadi dugaan trafficking. Karena 16 TKI itu diambil paspornya dan disekap tak boleh keluar kamar.
"Para TKI ini memang dikirim untuk menunggu visa mereka di sana (penampungan milik SJ) oleh agen-agen mereka di Hong Kong, tapi SJ kemudian menahan paspor-paspor TKI itu karena khawatir mereka akan kabur, dan melarang para korban keluar kamar sama sekali," kata Reda Manthovani.
Hukum Makau SAR melarang siapapun menahan dokumen milik orang lain termasuk paspor untuk tujuan apapun.
"Selain itu, kondisi kamar tempat menyekap para TKI itu juga sangat tidak layak, karena 28 orang dipaksa tinggal di ruangan berukuran tak lebih dari 800 meter persegi," tambah Reda yang telah menemui langsung SJ di tahanan Kepolisian Makau.
Kepolisian Makau menolak memberikan keterangan kepada BBC Indonesia, dengan alasan investigasi dugaan trafficking masih berlangsung. (Tnt/Sss)
1 WNI Diduga Sekap 28 Orang di Makau
16 Warga Indonesia dari 28 warga asing yang disekap di sebuah kamar di kawasan Ho Lan Un, Makau SAR, diduga korban trafficking.
diperbarui 16 Apr 2015, 17:32 WIBTKI di Hong Kong. (BBC)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Dia Prediksi Waktu Puncak Arus Mudik dan Balik Selama Nataru
Tips Memasak Ceker Ayam Agar Empuk Tanpa Bau Amis
Cara Membuat Rendang Padang: Resep Autentik dan Tips Jitu
Apa Itu Stalking: Pengertian, Dampak, dan Cara Menghindarinya
Pemerintah Korea Selatan Beri Keringanan Pajak 30 Persen untuk Pengguna Fasilitas Gym dan Kolam Renang Pada 2025
PBB: Angka Kematian Akibat Perang di Gaza Terus Meningkat
CASA CUOMO Ristorante & Longue Raih Peringkat ke-27 Restoran Italia Terbaik di Dunia
Daftar Tol yang Kasih Diskon 10% selama libur Natal dan Tahun Baru
VIDEO: Viral! Petugas Keamanan Kebun Raya Bogor Dikeroyok Rombongan Pengunjung
Chat 10 Artis dengan Meta AI Ini Jawabannya Halu, Bikin Ngakak
Peristiwa 20 Desember 1884: Lahirnya Rohana Kudus Sang Jurnalis Perempuan Pertama Indonesia Bergelar Pahlawan
4 Inisiatif IPv6 Enhanced Net5.5G untuk Percepat Penerapan Komersial 5G di Indonesia