Nenek Asyani Histeris Minta Dibebaskan Hakim

Sebanyak 3 orang tewas dan 1 lainnya menderita luka parah setelah disambar petir.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Apr 2015, 18:30 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Situbondo - Nenek Asyani menangis histeris minta dibebaskan kepada hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencurian kayu jati di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Berita itu mengawali Kilas Indonesia yang ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (16/4/2015).

Berkali-kali Nenek Asyani menyatakan kayu yang dipotong almarhum suaminya 5 tahun yang lalu adalah miliknya. Jaksa menuntut Nenek Asyani hukuman percobaan 18 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan.

Di Jakarta, berkas dan tersangka kasus kecelakaan maut Christopher Daniel Sjarief dilimpahkan Ditlantas Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kecelakaan yang terjadi di Jalan Iskandar Muda antara mobil Mitsubishi outlander yang dikendarai Christopher dengan beberapa kendaraan lain menyebabkan 4 orang tewas dan 6 lainnya luka-luka.

Sementara itu, sebanyak 3 orang tewas dan 1 lainnya menderita luka parah setelah disambar petir. Kejadian itu terjadi saat mereka berlindung di bawah pohon di tengah hujan deras di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Peristiwa nahas terjadi dikala para korban usai mempersiapkan tungku masak untuk pesta yang akan berlangsung di desa mereka. (Vra)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya