Liputan6.com, Jakarta - Indonesia menyampaikan protes keras terhadap Arab Saudi terkait eksekusi mati 2 tenaga kerja Indonesia (TKI), Siti Zaenab dan Karni. Protes itu dilakukan karena Arab Saudi 'tutup mulut' soal kapan dan di mana pelaksanaan eksekusi kedua TKI itu dilakukan.
"Kita menghormati hukum di negara Saudi seperti kita ingin dihormati. Tapi kita sangat menyayangkan Arab Saudi tidak mempraktikkan selazimnya apa yang dilakukan negara lain, termasuk Indonesia, mengenai pemberitahuan tempat dan waktu hukuman mati," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arrmanatha Nasir atau Tata di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (16/4/2015) malam.
Pria yang karib disapa Tata itu menjelaskan, jika Arab Saudi memberi pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia, maka bisa diteruskan kepada pihak keluarga Zaenab dan Karni. Lalu pihak keluarga keduanya bisa diterbangkan ke Arab Saudi, minimal untuk bertemu untuk terakhir kalinya.
"Karena dengan diketahuinya itu, kita dapat sekali lagi untuk melakukan pendekatan pada keluarga ataupun mendatangkan keluarga Karni atau Zaenab ke Arab Saudi untuk bertemu terakhir kalinya dgn mereka. Jadi itu yang kita sayangkan," ucap Tata.
Tak cuma itu, Indonesia juga protes melalui nota diplomatik. Bahkan, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim Al-Mubarak sudah dipanggil Kemenlu untuk dimintai penjelasan terkait tidak adanya pemberitahuan kapan dan di mana eksekusi mati dilakukan.
"Kemenlu telah memanggil Dubes Arab Saudi (Mustafa), untuk menyampaikan nota diplomatik mengenai kekecewaan Pemerintah Indonesia atas pelaksanaan hukuman mati pada WNI tanpa notifikasi remsi seperti lazimnya dalam hubungan internasional," ucap Tata.
Dua TKI, yakni Siti Zaenab binti Dhurin Rupa dan Karni binti Medi Tarsim dieksekusi mati Arab Saudi belum lama ini. Keduanya menambah panjang daftar WNI yang menemui ajal di tangan algojo negara yang menganut sistem kerajaan itu.
Zaenab sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi karena terbukti membunuh istri majikannya pada tahun 1999 silam. Namun eksekusi tak bisa dilakukan saat itu lantaran anak majikannya itu masih di bawah umur.
Baru pada Rabu 15 April 2015 kemarin Zaenab menjalani eksekusi mati setelah anak majikannya sudah akil balig. Eksekusi itu dilakukan lantaran sang anak menolak memaafkan Zaenab, yang merupakan warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Sedangkan Karni diproses hukum Pemerintah Arab Saudi atas kasus pembunuhan seorang anak kecil berusia 4 tahun pada tahun 2012. TKI asal Brebes, Jawa Tengah itu kemudian dijatuhi vonis mati oleh pengadilan pada 2013 dan baru dieksekusi mati pada Kamis 16 April 2015 ini.
Kerajaan Arab Saudi dalam sistem hukumnya memang sudah bertahun-tahun menganut pelaksanaan eksekusi mati terhadap seseorang yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan di negara tersebut.
Sepanjang 2015 ini Arab Saudi sudah melaksanakan 'pencabutan nyawa' terhadap 61 orang dari berbagai negara yang tinggal di sana. Di antaranya warga negara Suriah, Pakistan, Myanmar, Yordania, Yaman, India, Filipina, dan Indonesia.
Eksekusi mati itu bisa tidak dilaksanakan, jika pihak keluarga korban mau memaafkan yang bersangkutan. Namun, selama ini sebagian besar keluarga korban enggan memberi maaf. (Ali/Mut)
Advertisement