Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Reserse Kriminal Polri terus mengusut dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di sejumlah sekolah dalam APBD Perubahan DKI Jakarta 2014.
Penyidik dijadwalkan memeriksa tersangka kasus tersebut yakni Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan Alex Usman pada hari ini. Namun Alex mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
"(AU) nggak datang, karena lagi sakit," ujar kuasa hukum Alex Usman, Eri Rossatria di Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2015).
Eri mengaku telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap kliennya kepada penyidik untuk Rabu, 22 April 2015. "Sudah disetujui penyidik," ucap dia.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan 2 tersangka dalam kasus pengadaan UPS untuk 25 SMAN/SMKN di Jakarta. Mereka adalah Alex Usman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakbar dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakpus.
Advertisement
Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dari gelar perkara yang dilakukan 27 Maret 2015, penyidik menetapkan tersangka berinisial AU dan doktor ZS," kata Kepala Sub Direktorat V Dit Tipikor, Kombes Muhammad Ikram, di Bareskrim Polri pada Senin 30 Maret 2015 lalu. (Ndy/Mvi)