Liputan6.com, Jakarta - Kurang dari sepekan dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Siti Zaenab dan Karni dieksekusi mati di Arab Saudi. Pelaksanaan hukuman mati itu tanpa notifikasi membuat geram publik dalam negeri.
Keprihatinan atas hukum mati terhadap Siti Zaenab dan Karni tidak cuma muncul di Tanah Air. Beberapa negara asing juga mengecam pelaksanaan eksekusi mati atas dua TKI tersebut.
Salah satu negara yang menyatakan tentangannya adalah Prancis. Negara ini menyatakan eksekusi itu membuat mereka merasa prihatin.
"Pemerintah Prancis dengan sangat prihatin telah mendengar berita tentang eksekusi mati 2 TKI di Arab Saudi," sebut Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corinne Breuze di kantor Institut Prancis Indonesia di Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Dubes Corinne mengatakan, dalam masa sulit ini Pemerintah Indonesia pasti butuh dukungan dari pihak lain. Oleh sebab itu, sebagai mitra yang baik negaranya akan selalu berjalan bersampingan dengan Indonesia dalam waktu yang penuh tantangan ini.
"Prancis berdiri di samping pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam situasi sulit ini," ucap dia.
Dukungan dari Prancis, kata Dubes Corinne, bukan tanpa dasar. Hal ini karena negaranya punya prinsip hukuman mati bukan lah solusi bagi tindak kejahatan berat. Pelaksanaan hukuman mati juga bertentangan dengan HAM.
"Prancis menentang hukuman mati di mana saja dan dalam keadaan apa pun," tegas Dubes Corinne.
Eksekusi Mati Beruntun
Advertisement
Pada Selasa, 14 April 2015 lalu Pengadilan Arab Saudi memenggal Siti Zaenab. Perempuan tersebut merupakan TKI yang lahir di Bangkalan, 12 Maret 1968. Dia dijatuhi hukuman mati pada 1999.
Hukuman itu karena Siti Zaenab terbukti sebagai pelaku pembunuhan warga Arab Saudi Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba. Nourah adalah istri dari majikan Siti Zaenab selama di Arab Saudi.
Dua hari berselang, hukuman yang sama jatuh pada TKI lain, Karni Binti Medi Tarsim yang lahir di Brebes, 10 Oktober 1977. Sama seperti Siti Zaenab, Karni juga bekerja sebagai buruh migran di Arab Saudi.
Dia dipidana atas kasus pembunuhan terhadap seorang anak kecil bernama Tala Al Syihri yang berusia 4 tahun pada 26 September 2012. Pembunuhan tersebut telah diakui Karni dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Arab Saudi.
Pada sidang 17 Maret 2013, Hakim Pengadilan Umum Yanbu menjatuhkan vonis hukuman mati qishas untuk pembunuhan dan vonis penjara 8 bulan. Serta hukuman cambuk 200 kali untuk tindakan percobaan bunuh diri yang dilakukan Karni.
Vonis qishas ini kemudian dikuatkan oleh mahkamah kasasi pada tanggal 9 Januari 2014. (Tnt/Ein)