Liputan6.com, Beijing - Berhati-hatilah jika bepergian ke Beijing, China, pada Juni 2015. Sebab saat itu pemerintah Tiongkok telah menerapkan peraturan baru terkait larangan merokok.
Aksi kontrol ketat merokok di Beijing ini akan diterapkan pada tanggal 1 Juni 2015. Setelah diberlakukan, mereka yang tertangkap tangan melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi berupa denda.
"Setelah rezim baru itu, pihak berwenang dan warga dapat menghubungi call centre 12320 atau melapor pada akun WeChat 'Smoking Free Beijing'. Denda tertinggi yang akan dikenakan sebesar 200 yuan atau sekitar Rp 415 ribu," demikian diberiakan English People.Cn, Jumat (17/4/2015).
Menurut peraturan baru itu, merokok tidak diizinkan di lokasi beratap mana pun di Beijing. Seperti tempat-tempat publik, area kerja dan transportasi umum. Selain itu lokasi remaja berkumpul, situs perlindungan benda-benda budaya bersejarah dan stadion juga akan diawasi.
Peraturan tersebut digambarkan sebagai larangan merokok paling ketat yang pernah ada. Namun, penegakan yang kuat akan diperlukan untuk memastikan keberhasilannya.
Penerapan aturan baru ini belajar dari Hong Kong. Negara itu adalah yang pertama memberlakukan denda tinggi untuk pelanggaran merokok.
Siapa pun yang tertangkap merokok di tempat umum atau di area bebas rokok akan didenda 1.500 dolar Hong Kong atau sekitar Rp 2,5 juta. Lalu pemerintahnya pun mendorong warga untuk melapor jika terjadi pelanggaran.
Pada tahun 2012, tercatat ada 18.000 laporan pelanggaran merokok di Hong Kong.
Hong Kong juga melakukan pemeriksaan secara intens terkait pelanggaran merokok. Inspektur jenderalnya bahkan kerap mengunjungi tempat-tempat umum untuk melakukan pemeriksaan, bahkan ketika libur, akhir pekan, dan awal pagi. (Tnt/Mut)
Denda Menanti Perokok di Area Publik Beijing
Peraturan tersebut digambarkan sebagai larangan merokok paling ketat yang pernah ada.
diperbarui 17 Apr 2015, 15:25 WIBTiga tanda untuk berhenti merokok di China. (China Daily)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pesona Candi Ratu Boko, Destinasi Menarik untuk Liburan di Yogyakarta
Kaleidoskop 2024: Kembali Rajai Liga Champions, Real Madrid Petik Gelar ke-15 Sepanjang Sejarah
Akses Jalan Menuju Wisata Sukabumi Kembali Tertimbun Longsor
Pesan Mbah Moen, Tingkat Iman Tertinggi Adalah Menerima Qada dan Qadar, Caranya Begini Kata Gus Baha
KPK Tidak Tutup Kemungkinan Periksa Megawati dalam Kasus Harun Masiku
5 Aktivitas Transfer Manchester United di Bursa Januari 2025: Siapa yang Pergi dan Datang?
Kaleidoskop 2024: Deretan Peristiwa di Kalteng, dari Misteri Hilangnya Mahasiswa hingga Penampakan 'Awan Kinton'
Momen Presiden Prabowo Subianto Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024
Khidmat, Malam Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
Para Ketua Umum Parpol Kumpul di Kediaman Prabowo, AHY Akui Bahas Soal Politik
Libur Nataru Jumlah Penumpang di Bandara Banyuwangi Meningkat, Tingkat Keterisian Capai 92 Persen
Tidak Terpakai di Olympique Lyon, Wilfried Zaha Jadi Incaran Klub MLS