Liputan6.com, Jakarta -
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan, sudah sepantasnya pemerintah memperketat peredaran minuman beralkohol di tanah air. Pasalnya, selama ini peredaran minuman beralkohol terlalu longgar sehingga setiap orang mudah mengkonsumsinya.
Bahkan, Sofyan mengatakan negara seliberal dan semaju seperti Amerika pun memperketat peredaran minuman beralkohol. Peredaran minuman beralkohol menjadi isu besar di negara adidaya tersebut.
"Anak Presiden Bush, dia beli bir usianya belum 18 tahun, dengan ID temannya. Itu isu besar di Amerika," kata dia di Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Maka dari itu, pihaknya menegaskan peredaran minuman beralkohol di warung-warung ataupun minimarket merupakan sesuatu yang salah.
"Itu pengonsumsi bir itu masih belum banyak disini. Relatif perkapita. Oleh karena itu sebenernya kebijakan bir bisa dijual di warung-warung tidak benar," lanjutnya.
Secara pribadi Sofyan mengaku tak pernah mengonsumsi bir. Namun dia pernah minum minuman beralkohol lain seperti wine dan menurutnya itu tidak enak. Sehingga, pihaknya menyarankan agar tidak meminum bir.
"Saya pikir kalian juga nggak berpikiran minum itu. Nggak enak bir itu," tandas dia.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan penjualan minuman beralkohol pada minimarket selama ini menyalahi aturan. Hal itu mendorong pemerintah memutuskan untuk melarang penjualan minuman alkohol di minimarket sejak 16 April 2015.
Rachmat mengatakan, penjualan minuman beralkohol pada minimarket tidak dibatasi lokasinya. Itu menimbulkan keresahan masyarakat.
"Saya mendapat masukan banyak dari orang. Ini sudah banyak masyarakat yang resah karena minuman beralkohol yang dijual oleh minimarket, ada di perumahan, di dekat sekolah, di tempat ibadah," kata dia.
Dia pun mengatakan telah mengirim bawahannya untuk melihat langsung penjualan minuman beralkohol di mini market. Dari inspeksi tersebut penjualan minuman di mini market telah melanggar aturan.
"Banyak pelanggaran yg dilakukan oleh minimarket. Harus tertutup di dalam kulkas dan tidak boleh dilihat dan terkunci, ini ditaruh di depan pintu. Artinya ada pelanggaran. Dan tidak menanyakan apakah sudah cukup umur atau tidak," tandas dia.
Untuk diketahui larang minuman beralkohol tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (Amd/Nrm)