Liputan6.com, Jakarta - Polsek Cilincing menetapkan 5 tersangka terkait kasus penganiayaan Daniel Roberto Tampubolon, mahasiswa angkatan pertama Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Kelimanya yang merupakan senior Daniel itu adalah Magister Manurung, Roma Dani, Iwan Siregar, Filipus Siahaan, Heru Pakpahan.
Kapolsek Cilincing AKP Andre mengatakan penetapan kelima tersangka itu berdasarkan keterangan lima saksi.
"Tersangka Magister Manurung memukul perut dan menampar wajah korban, Roma Doni memukul kepala bagian atas korban dengan palu, tersangka Iwan menyuruh korban bersikap tobat saat apel malam," jelas Andre kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Sementara 2 tersangka lainnya, Pilipus memukul korban dengan gagang besi dan Heru Pakpahan memukuli perut serta muka korban.
Dua saksi, yaitu Andri Wirawan dan Caisar Calvin mengaku ikut mengerjai Daniel dengan menyuruhnya push up dan scot jump 300 kali dan menyekokinya dengan sambal.
Kasus penganiayaan tersebut terkuak setelah ibunda korban Daniel Roberto Tampubolon, Rosannaria Simanuillang, membuat laporan ke Sentra Pelayanan Polsek Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu malam 8 April 2015 pukul 23.00 WIB. Dalam laporannya, Rosannaria menerangkan bahwa anak laki-lakinya dipukuli dan disuruh memakan cabai dalam jumlah banyak.
"Kejadiannya itu Senin (6 April 2015) sekitar pukul 07.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Kamis 9 April 2015.
Menurut ibunda Daniel, sang anak sempat dibawa ke Rumah Sakit Pelabuhan, Koja, Jakarta Utara karena kondisinya mengkhawatirkan. Pemuda berambut plontos itu mengalami sesak napas, mual, nyeri di bagian ulu hati, dan pusing.
Tak hanya diproses secara hukum, kasus penganiayaan terhadap junior STIP Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, juga dibawa ke Sidang Kehormatan Sekolah.
Menurut Ketua STIP Marunda Kapten Soenardjo, 7 taruna semester IV yang memukul dan mencekoki air cabai kepada Daniel Roberto Tampublon sudah mendapatkan sanksi tegas dari pihak sekolah. 5 Pelaku dikeluarkan dan 2 taruna diskorsing 1 tahun. (Ali)
Energi & Tambang