Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR memutuskan membawa pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke panitia kerja (panja). Keputusan itu dihasilkan setelah rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada hari ini.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, rapat panja digelar Selasa 21 April pukul 19.30 WIB. "Selanjutnya, hari Rabu (22 April 2015), kita akan lihat perkembangan, apakah raker dengan Menkumham atau secara khusus lagi tentang panja," kata Aziz di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2015)..
Politisi Partai Golkar itu berharap, Komisi III DPR segera mengambil kesimpulan. "Pokoknya sebelum memasuki penutupan paripurna, terima atau tidak tentang Perppu KPK," tandas Aziz.
Advertisement
Perppu KPK Diharapkan Disetujui Sebelum Reses
Yasonna Laoly mengatakan, meski ada sejumlah pertanyaan mengenai Perppu tersebut, Komisi III sepakat segera menjadikan Perppu itu sebagai UU sebelum reses masa sidang ke III, 25 April 2015.
Yasonna mengakui, ada pertanyaan soal pimpinan sementara KPK dari Komisi III. Seperti masalah umur, pengalaman di bidang hukum, sarjana hukum. Namun, sebagian besar pertanyaan itu bisa dijelaskan.
"Menurut kami, pengalaman di bidang hukum saya kira salah seorang anggota komisioner yang diangkat kemarin itu bukan hanya pengalaman lagi, tapi sudah sangat mumpuni di KPK. Jadi saya kira itu alasan pemerintah, presiden dalam hal ini, mengajukan nama-nama komisioner KPK," sambung politisi PDIP.
Soal Taufiequrachman Ruki yang telah berumur 69 tahun, Yasonna menyebut pengalaman Ruki di KPK sangat diperlukan. Ini dibuktikan, dengan keberadaan Ruki telah membuat hubungan KPK-Polri kembali kondusif.
"Tidak gampang menyelesaikan perseteruan antara penegak hukum yang lalu. Jadi saya berharap teman-teman di Komisi III dapat menyetujuinya dalam paripurna sebelum tanggal 25," tandas Yasonna.
Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 terkait penunjukkan 3 pimpinan KPK. Mereka adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi sebagai pimpinan sementara KPK.
Perppu itu menjelaskan soal Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perppu diterbitkan setelah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberhentikan sementara dari posisi pimpinan KPK karena menyandang status tersangka. (Mvi/Yus)