Polri: Kasus BW Akan Ditangani Super Cepat Seperti Keinginannya

Bambang Widjojanto menjadi tersangka dugaan memerintahkan kesaksian palsu di bawah sumpah saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 20 Apr 2015, 13:44 WIB
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015). BW diperiksa sebagai saksi tersangka ZA dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti mengatakan telah menyampaikan kepada Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso untuk mempercepat penanganan kasus wakil ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto (BW).

Hal itu menyusul permintaan BW yang ingin segera tahu perkembangan kasusnya terkait dugaan mengarahkan keterangan palsu di MK yang menjeratnya.

"Ya, itu sudah kita sampaikan ke Bareskrim untuk segera diproses," kata Jendral Badrodin Haiti di Gedung PTIK Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Sementara, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan menekankan keinginan BW untuk kasusnya segera diproses adalah itikad baik yang harus ditindaklanjuti. Untuk itu dirinya segera menemui Kabareskrim.

"Saya kira itu masukan bagus. Karena itu keinginan, penanganan supercepat. Saya kira satu kesadaran hkum tinggi dan saya ucapkan terima kasih. Lebih mudah cepat pasti dan lebih murah. Super cepat saya usulkan ke Kabareskrim," ujarnya.

Bambang Widjojanto diperiksa sebagai tersangka dugaan memerintahkan kesaksian palsu di bawah sumpah saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010. Atas dugaan itu, Bambang diancam dengan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (Mvi/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya