Ini Aturan yang akan Diubah Pemerintah Terkait Tenaga Kerja Asing

Pemerintah akan merubah beberapa aturan terkait tenaga kerja asing.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Apr 2015, 15:00 WIB
Menko Perekonomian Sofyan Djalil (tengah) usai Rapat Koordinasi dengan pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/3/2015). Rapat Koordinasi tersebut untuk membahas perdagangan harga gula di Indonesia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Guna lebih menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, pemerintah akan merubah beberapa aturan terkait tenaga kerja asing.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, salah satu aturan yang akan dirubah yaitu soal tenaga kerja asal Jepang yang bisa bekerja di Indonesia hanya lulusan strata 1 (S1). Sedangkan di Jepang, tidak ada tradisi bahwa pekerja yang terampil adalah lulusan S1.

"Misalnya komplain tentang tenaga yang datang kemari harus S1. Tetapi di Jepang tidak ada tradisi S1. Di sana yang penting D2, D3 kemudian bekerja sekian lama sehingga mereka lebih expert. Presiden merespons itu, harus diubah," ujar dia di Jakarta, Senin (20/4/2015).

Selain soal strata pendidikan, para investor asal Jepang juga mengeluhkan soal sulitnya mendapatkan visa kerja di Indonesia. Padahal tenaga kerja yang dibutuhkan investor yang telah menanamkan modalnya di Indonesia hanya bekerja untuk beberapa hari saja, seperti untuk perbaikan mesin pabrik.

"Juga misalnya soal proses mendapatkan visa masuk, ini dipercepat sehingga investor merasa nyaman kemudian melakukan investasi. Kalau kebutuhan pabrik ada masalah, yang memerlukan expert untuk dikerjakan, kerja 2 hari tapi harus tunggu visa 2 minggu, hal seperti ini tidak boleh lagi," tandasnya. (Dny/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya