Penyuap Eks Bupati Bangkalan Divonis 2 Tahun Bui

Atas vonis tersebut, Antonius Bambang menyatakan menerimanya. Sedangkan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

oleh Sugeng Triono diperbarui 20 Apr 2015, 15:36 WIB
Terdakwa suap kasus korupsi Bupati Bangkalan Fuad Amin yang juga Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/3/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Antonius Bambang Djatmiko. Selaku Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius terbukti menyuap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron Rp 15 miliar.

"Menyatakan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Hakim Prim Haryadi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2015).

Hakim menyebut, Antonius Bambang menyetorkan sejumlah uang dari perusahaannya secara reguler dan nonreguler dengan sebutan pemberian temporer.

Adapun pemberian reguler terbagi 3 periode yakni, pemberian uang bulanan sejak Juni 2009 hingga Juni 2011 sebesar Rp 50 juta dengan total mencapai Rp 1,250 miliar. Periode kedua, Antonius menyetor kepada Fuad Amin Rp 200 juta setiap bulannya dengan jumlah seluruhnya Rp 3,2 miliar. Pemberian ini medio Juli 2011 hingga Desember 2013.

Sedangkan yang ketiga yakni Rp 600 juta perbulan mulai 4 Maret 2014 hingga November 2014. Pemberian 1 Desember 2014 yakni Rp 700 juta itulah yang terakhir karena bersamaan dengan tertangkapnya Fuad Amin Imron oleh penyidik KPK.

Pemberian ini sebagai imbalan atau balas jasa karena Fuad Amin semasa menjabat Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya serta telah memberikan dukungan untuk PT MKS pada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gilitimur.

"Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur HRD PT MKS memberikan uang kepada Fuad Amin berjumlah Rp 15,050 miliar sebagai imbalan," urai hakim.

Hal yang memberatkan putusan ini, Antonius tidak memberi dukungan pada pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. "Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum," ujar Hakim Prim.

Atas vonis tersebut, Antonius Bambang menyatakan menerimanya. “Pak Bambang sudah menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Beliau juga tak akan mengulangi hal yang sama,” kata Fransisca Indra Sari, kuasa hukum Antonius Bambang.

Namun hal yang berbeda dikatakan Jaksa KPK. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Jaksa KPK. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya