Penyuap Mantan Bupati Bangkalan Divonis 2 Tahun

Terdakwa Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko saat mendengarkan bacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

oleh Johan Fatzry diperbarui 20 Apr 2015, 16:45 WIB
Penyuap Mantan Bupati Bangkalan divonis 2 Tahun
Terdakwa Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko saat mendengarkan bacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Terdakwa Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko saat mendengarkan bacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Antonius Bambang Djatmiko saat mengikuti sidang bacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015). Antonius divonis pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Suasana sidang terdakwa Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015). Antonius divonis pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Majelis Hakim saat membacakan vonis untuk Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015). Antonius divonis pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Antonius Bambang Djatmiko merupakan terdakwa kasus suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jakarta, Senin (20/4/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya