6 Jam Diperiksa KPK, Gubernur Sumsel Alex Noerdin Bersyukur

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel 2010-2011.

oleh Sugeng Triono diperbarui 20 Apr 2015, 17:39 WIB
(FOTO:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK memeriksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

Usai diperiksa selama lebih dari 6 jam sebagai saksi untuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan Rizal Abdullah, Alex merasa lega.

"Saya merasa bersyukur sudah dimintai keterangan (sebagai saksi Rizal Abdullah)," ujar politisi Partai Golkar itu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/4/2015).

"Kenapa bersyukur? Supaya masalah ini bisa segera tuntas, supaya bisa segera clear. Bisa terbuka siapa yang benar siapa yang salah, fakta atau fitnah," tutur dia.

Namun, pria berkemeja putih itu enggan menjelaskan lebih detil tentang pemeriksaannya kali ini. Termasuk soal dugaan penerimaan fee proyek tersebut.

Selain memeriksa Alex, penyidik KPK hari ini juga memeriksa Staf Khusus Gubernur Sumatera Selatan Emir Syanaf dan General Manager (GM) PT PLN WIlayah Sumsel Jambi Bengkulu I Gusti Agung Suteja.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka sejak 29 September 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 25 miliar.

Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, beserta anak buahnya Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris. (Ndy/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya