Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap wanita asal Bulgaria berinisial IIT, terkait kasus dugaan pencurian uang nasabah bank melalui ATM atau mesin anjungan tunai mandiri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak mengatakan, IIT mencuri dengan memasang skimmer atau alat pembaca magnetik stripe kartu dan memasang camera tersembunyi. Dari situ ia dengan komplotannya bisa mengetahui personal identification number (PIN) milik korban.
"Tersangka IIT diamankan tim penyidik Cyber Crime di vila mewah di Seminyak, Bali 7 Februari 2015. Ia diduga menerima uang hasil kejahatan dan membantu kejahatan yang dilakukan sindikatnya," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/4/2015).
"Jadi, pelaku sudah dapat data elektronik ATM dan PIN nasabah. Nah, pelaku tinggal menarik uang saja, berapa yang dia mau," tambah dia.
Saat ditangkap, IIT bersama 6 WNA lainnya yang terdiri dari 4 laki-laki dan 2 perempuan, sedang berpesta minuman keras. Berdasarkan pemeriksaan sementara, 2 orang hanya terbukti melanggar keimigrasian dan 4 lainnya tidak terbukti terlibat tindak pidana itu.
Penangkapan perempuan berumur 46 tahun itu diawali dari laporan salah satu bank di Indonesia. Rekaman CCTV bank tersebut menunjukan, IIT dan rekan-rekannya membongkar fasilitas di salah satu ATM di Bali.
"Kami lalu menurunkan penyidik keliling Bali, mencari apa yang pelaku kerjakan di ATM itu," ungkap Victor.
IIT tidak beraksi sendirian saat membobol ATM, dan penyidik Subdirektorat Cyber Crime sampai kini masih memburu 3 pelaku lainnya. 3 Pelaku lainnya diduga kabur ke luar negeri.
"Mereka lari ke NTT dan menyeberang ke Timor Leste dan menuju Singapura. Polisi Timor Leste dan Singapura dilibatkan dalam pelacakan ini," ujar Victor.
IIT dikenakan Pasal 362 KUHP, 363 KUHP, 406 KUHP, Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.
Mereka juga dikenakan Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara. (Rmn)
Waspada, Pembobolan ATM Bermodus Pencurian Nomor PIN
Rekaman CCTV sebuah bank menunjukan, IIT dan rekan-rekannya membongkar fasilitas di salah satu ATM di Bali.
diperbarui 20 Apr 2015, 21:38 WIB(Foto: www.3sisecurity.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 28 Desember 2024
Menkum Supratman Tegaskan Tak Ada Koruptor yang Terima Amnesti
Mengenal Soto Triwindu, Destinasi Kuliner Nikmat di Solo
Kisah Rasulullah Menegur Sahabat yang Berdoa Minta Kesabaran Sempurna, Gus Baha Ungkap Alasannya
Pakar: Mandi Air Hangat Setelah Penerbangan Panjang Bisa Perburuk Jet Lag
Kisah Dramatis Pakar Komunis Masuk Islam usai Debat dengan Gus Baha tentang Allah SWT
Klarifikasi Lengkap Menkum Supratman soal Denda Damai Koruptor
Simak, 6 Wisata Gratis di Semarang untuk Liburan Sekolah
Kaleidoskop 2024: Quattrick Gelar Liga Inggris, Manchester City Menuju Immortalitas
Pesawat Antariksa NASA Cetak Sejarah Dekati Matahari
Kisruh PPN Naik 12 Persen, Wajibkah Membayar Pajak? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat
5 Faktor Keterpurukan Manchester United: Ruben Amorim Terlalu Ekstrem?