Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Kepulauan Aru, Maluku, Yoseph Sairlela, ditemukan tewas di kamar Hotel Treva, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Sabtu 18 April 2015. Dia diduga mengetahui kasus perbudakan dan illegal fishing PT Pusaka Benjina Resources.
Tim gabungan dari Polres Jakarta Pusat dan Polsek Menteng tengah menyelidiki penyebab kematian lelaki berusia 58 tahun itu. "3 orang saksi sudah kami periksa," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja di Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Tatan mengatakan, 2 saksi yang diperiksa merupakan petugas keamanan hotel yang piket pada malam kejadian dan 1 karyawan hotel yang menemukan Yoseph dalam kondisi kritis. Selain meminta keterangan saksi, polisi juga meminta rekaman CCTV di sekitar lokasi kamar kepada pihak hotel.
Hingga kini polisi belum dapat memastikan penyebab kematian karena proses autopsi memakan waktu sekitar 2 pekan. "Penyebabnya belum diketahui. Saat ini masih proses lidik. Saya tidak bisa katakan ini pembunuhan," tandas Tatan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan Yoseph Sairlela punya peran untuk menguak kasus perbudakan dan pencurian ikan PT Pusaka Benjina Resources (PBR).
"Tapi dia tahu banyak tentang Benjina," kata Susi dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Susi mengaku tidak mengetahui secara jelas alasan kedatangan Yoseph di Jakarta. Ditanya, apakah kedatangan Yoseph untuk penyelidikan Benjina Susi pun membantah hal tersebut. "Tidak," ujar dia.
Pemerintah Indonesia akan serius menyegel hasil perikanan dari PBR dan bakal menutup operasi PBR di Tanah Air. Dia mengungkapkan, PBR tercatat sebagai perusahaan asing dan masuk kategori Penanaman Modal Asing (PMA). Perusahaan asal Thailand ini mempunyai 29 kapal (eks kapal Thailand) yang dijadikan Antasena di Indonesia.
"Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal-kapal PBR saja berbeda, di kami 101 dan versi lain 96. Belum lagi ratusan duplikat-duplikat. Tapi di kami, semua SIPI sudah tidak lagi, tinggal Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)-nya," papar Menteri Susi beberapa waktu lalu.
Penerbitan maupun pencabutan SIUP PBR, kata Susi merupakan wewenang dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pihaknya mengaku akan segera melayangkan surat agar BKPM mencabut izin usaha Pusaka Benjina Resources di Indonesia. (Mvi/Yus)
Advertisement