Keluarkan SK Rotasi Fraksi, Setya Novanto Terkena SP2 Kubu Agung

Kubu Agung menganggap Setya Novanto sebagai pimpinan DPR ‎telah menyalahi kewenangannya karena menerbitkan SK rotasi Fraksi Golkar.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 22 Apr 2015, 02:11 WIB
Setya Novanto. (Dok : Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar kubu Agung Laksono memutuskan untuk memberikan surat peringatan (SP) yang kedua untuk Ketua DPR Setya Novanto.

Kubu Agung menganggap Setya sebagai pimpinan DPR ‎telah menyalahi kewenangannya karena menerbitkan surat keputusan (SK) rotasi Fraksi Golkar yang diajukan kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Surat peringatan itu dikeluarkan setelah kubu Agung menggelar rapat, Selasa sore.

"Kita sudah mengeluarkan surat pernyataan SP2 kepada Setya Novanto. Surat dilayangkan DPP Golkar karena mbalelo dan tidak loyal terkait penerbitan SK rotasi. Baru sekali ini ketua DPR memberi surat tentang pergantian anggota di komisi. Ini sudah terlampau jauh," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Leo Nababan saat dihubungi, Selasa (21/4/2015) malam.

Jika melakukan pelanggaran sekali lagi, Leo berujar, Setya bisa saja dipecat dari DPR . Dengan begitu, jabatan lima pimpinan DPR yang saat ini dikuasai oleh Koalisi Merah Putih, nantinya akan dikocok ulang.

"Kita akan galang kekuatan fraksi pro-pemerintah untuk kocok ulang. Mungkin PDIP yang dapat ketua nggak apa-apa, Golkar wakilnya," ujar dia.

Leo mengklaim, mekanisme kocok ulang ini sudah diatur dalam Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Namun dia tak menyebutkan pasal yang mengatur hal tersebut.

"Seseorang tidak bisa menjadi Ketua DPR kalau dicopot, sebagai apa dia di situ," tandas loyalis Golkar kubu Agung Laksono tersebut. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya