Larang Jualan Bir, Mendag Klaim Didukung Produsen

Selain Diageo, sebelumnya Rachmat juga bertemu dengan perwakilan dari Heineken.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Apr 2015, 11:16 WIB
(Foto: Telegraph)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan RI, Rachmat Gobel menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol mendapatkan respon positif dari para produsen minuman bir.

Salah satu produsen mendukung aturan tersebut adalah Diageo yang merupakan produsen bir merek Guinness. Menurut Rachmat, meski tidak mempunya pabrik di Indonesia, produk Diageo banyak yang diekspor ke Indonesia.

"Dia lebih banyak ekspor ke sini, dia kan tahu bahwa kita akan meningkatkan volume turis," ujarnya kepada Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Selasa (22/4/2015).

Rachmat menjelaskan, saat melakukan pertemuan dengan perwakilan Diageo, produsen bir tersebut tidak menyampaikan keluhannya soal Permendag Nomor 6 Tahun 2015. Tetapi Diageo meminta penjelasan secara detail seperti apa peraturan tersebut diberlakukan.

"Dia hanya mendengarkan saja, dia minta penjelasan. Kalau nilai ekspornya ke sini saya lupa. Tapi pada prinsipnya mereka memberi tanggapan positif pada Permendag nomor 6 itu," lanjutnya.

Selain Diageo, sebelumnya Rachmat juga bertemu dengan perwakilan dari Heineken. Sama halnya dengan Diageo, Rachmat mengungkapkan produsen bir tersebut juga memberikan dukungan terhadap pengetatan penjualan minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5 persen atau golongan A tersebut.

"Mereka tanya Permendag nomor 6, mereka ingin tahu persis. Mereka sangat memahami," kata dia.

Rachmat menyatakan bahwa dirinya menjelaskan dampak sosial yang terjadi selama ini di masyarakat karena minuman tersebut dijual bebas di minimarket, dimana bisa diakses dengan mudah bahkan bagi anak dibawah umur.

"Saya jelaskan tentang masalah sosial yang ada karena dampak dari minuman alkohol yang dijual di minimarket berikan kemudahan bagi anak sekolah yang belum cukup umur, harganya juga murah. Negara lain displin, disini kan kurang disiplin. Menimbulkan keresahan di masyarakat yang deket minimarket. Jadi pemerintah harus mengatur ini," tandasnya. (Dny/Gdn)


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya