Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda persidangan yakni mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
Kuasa hukum Jero Wacik, Lukas Budiono mengatakan, hari ini, Rabu (22/4/2015), pihaknya menghadirkan 2 saksi ahli yakni ahli hukum pidana Chairul Huda dan ahli hukum tata negara Margarito Kamis.
"Ya, hari ini agendanya pemeriksaan saksi-saksi. Sampai saat ini saksi yang hadir sudah ada 2, yakni saudara Chairul Huda dan Margarito Kamis," ujar Lukas sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba tersebut dimulai dengan mengundang kedua ahli tersebut untuk disumpah terlebih dahulu. Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli pertama, Chairul Huda.
"Ahli Chairul Huda silakan terlebih dulu dan saudara Margarito Kamis silakan menunggu di luar," kata hakim Sihar.
Chairul Huda dihadirkan sebagai ahli hukum pidana. Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta itu memberikan pandangannya dalam hal proses penyelidikan dan penyidikan.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.
Sedangkan terkait kapasitasnya sebagai menteri ESDM, Jero Wacik dijerat kasus dugaan pemerasan yang merupakan pengembangan dugaan korupsi pengadaan di Sekjen ESDM yang juga menjerat mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno. Menurut KPK negara dirugikan hingga Rp 9,9 miliar.
Atas penetapannya tersebut, politikus Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015. (Mvi/Mut)
Jero Wacik Hadirkan 2 Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan
Pihak Jero Wacik menghadirkan 2 saksi ahli yaitu Chairul Huda dan Margarito Kamis.
diperbarui 22 Apr 2015, 12:13 WIBPakar hukum tata negara Margarito Kamis
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Roti Kukus Lembut dan Mengembang Sempurna, Langkah-Langkahnya Mudah Diikuti Anti Gagal
Resep Kue Lumpur Labu Kuning: Camilan Tradisional yang Lembut dan Lezat
Viral Ibu Dandan Tebal Saat Mau Melahirkan Jadi Sorotan, Demi Sambut Bayi
Makan Bergizi Gratis Dimulai Senin Besok, SPPG Halim Siapkan Menu Ayam Teriyaki-Tumis Wortel
Syarat jadi Wali itu Gampang Banget, Caranya Begini Kata Gus Baha
Alasan The Straits Times Masukkan Prabowo Subianto dalam Daftar 10 Pemimpin Bakal Berpengaruh di Tahun 2025
Resep Cilok Kenyal Empuk: Panduan Lengkap Membuat Jajanan Favorit
Makan Bergizi Gratis, PSI: Dapur Penyedia Makanan Makin Tingkatkan Kualitas
Diguyur Hujan Salju, Pendukung Presiden Yoon Suk Yeol Tetap Berunjuk Rasa Tolak Penangkapan
Irigasi Premium Bendungan Pidekso Bikin Petani Wonogiri Punya 3 Kali Masa Tanam
VIDEO: Manchester United dan Bursa Transfer, Pemain Mana yang Berpotensi Dilego?
Transaksi Kripto Tembus Rp 556,63 Triliun dari 22 Juta Investor