SP Berau Coal Energy Minta OJK Cegah Asing Masuk

Pekerja meminta tak ada status kepemilikan saham milik pihak asing baik secara langsung maupun tidak langsung.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Apr 2015, 14:09 WIB
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pekerja  PT  Berau Coal Energy Tbk (PT BCE) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencegah kepemilikan mayoritas saham oleh pihak asing pada PT Berau Coal.

Seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterbitkan, Rabu (22/4/2015), pekerja meminta tak ada status kepemilikan saham milik pihak asing baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui jika PT Berau Coal (PT BC)  dimiliki secara tidak langsung oleh PT Berau Coal Energy Tbk (PT BCE) melalui pemegang saham badan hukum Indonesia sebanyak 51 persen dan asing sebanyak 39 persen.

Sehingga dengan demikian PT BCE secara tidak langsung menguasai saham PT BC sebanyak 90 persen dan melakukan kontrol secara penuhnya.

PT BCE  adalah suatu perusahaan publik di Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki badan hukum asing sebanyak 84,74 persen dan  pemegang saham Publik di Indonesia sebanyak 15,26 persen.

Sehingga perusahaan asing  selaku pemegang saham mayoritas PT BCE secara tidak langsung juga memiliki PT BC dan melakukan kontrol secara penuh atas operasional dan aset-aset PT BC di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil penelusuran, perusahaan asing tersebut adalah suatu perusahaan publik di Inggris yang tunduk pada hukum negara ini, yang berencana untuk melakukan penambahan modal yang akan mengakibatkan perusahaan asing tersebut akan dimiliki secara mayoritas oleh individu perorangan/perusahaan tertentu asing. 
 
 "Kami selaku karyawan/pekerja Indonesia sangat tidak setuju dan menentang keras penguasaan dan kepemilikan pihak asing semacam ini karena bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku," ungkap keterangan tersebut.

Karena itu serikat pekerja, telah menyampaikan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 132/Wecolaw/ISK/IV/2015 Tanggal 21 April 2015  yang isinya adalah kami meminta agar Pengawas Pasar Modal OJK memanggil dan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada PT BCE dan PT BC secepatnya sebelum dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham PT BCE yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 April 2015 ini.

Serikat Pekerja meminta agar Pengawas Pasar Modal OJK dapat segera mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya hal ini untuk melindungi kepentingan seluruh karyawan  PT  BCE dan PT  BC yang notabene merupakan warga negara Indonesia dan untuk melindungi kekayaan Indonesia. (Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya