Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo divonis 5 tahun penjara. Terdakwa kasus dugaan korupsi Pengadaan Driving Simulator SIM tahun 2011 di Korlantas Polri itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 121,83 miliar, dari nilai proyek sebesar Rp 200,56 miliar.
Ketua Majelis Hakim Tindak Pindana Korupsi Ibnu Basuki Widodo mengatakan, Didik terbukti bersalah sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHPidana pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur Hakim Ibnu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Didik Purnomo dengan membayar biaya pengganti sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita.
"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dapat dipenjara selama 6 bulan," lanjut hakim Ibnu.
Dalam putusannya, hakim Ibnu mengatakan hal yang memberatkan Didik adalah terdakwa melakukan korupsi saat negara sedang giat berupaya memberantas korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa telah memiliki prestasi yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah dan uang yang diperoleh terdakwa relatif kecil," jelas Hakim Ibnu.
Menanggapi putusan tersebut, baik Didik maupun Jaksa Penuntut Umum KPK memilih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Dengan hal ini, Didik Purnomo terbukti bersama-sama dengan Irjen Pol Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek simulator SIM. (Mvi/Mut)
Kasus Simulator SIM, Eks Wakakorlantas Divonis 5 Tahun Bui
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Didik Purnomo membayar biaya pengganti sebesar Rp 50 juta.
diperbarui 22 Apr 2015, 13:42 WIBMantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2015). Sidang mengagendakan pembacaan nota pembelaan kasus korupsi pengadaan driving simulator. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
Berita Terbaru
SKK Migas Revisi Aturan Biar Perusahaan Lokal Bisa Dapat Proyek Pengadaan hingga Rp 50 Miliar
12 Potret Artis Nyoblos Pilkada 2024, Raffi Ahmad hingga Rano Karno Pamer Tinta Ungu
Siapkan Command Center, KPU Jakarta Pantau Proses Pemungutan Suara Pilkada 2024
Wah, Suriname Bagi-bagi Royalti Minyak dan Gas untuk Rakyat
Ridwan Kamil: Pilkada Jakarta 2024 Rekonsoliatif, Dulunya Rival Sekarang Gabung
Wan Sehan Sambangi Calon Wali Kota Depok Supian Suri, Minta Jeruk Bali
Frekuensi Getaran Adalah: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soal
Eksistensi si Mungil Wuling Air ev di GJAW 2024
Cara Penjumlahan Matriks: Perhatikan Contoh dan Hindari Kesalahan Ini
Tips Menghilangkan Bekas Tinta Pilkada, Cukup Pakai 6 Bahan yang Mudah Ditemukan di Rumah Ini
Raja Felipe dan Ratu Letizia Pamer Potret Ultah Pernikahan ke-20, Tampil Glamor bak Selebriti Hollywood
Doa Awal Tahun Baru Islam, Simak Bacaan Arab, Latin dan Keutamaannya yang Perlu Diketahui