Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti akhirnya melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakapolri. Pelantikan tersebut dilakukan tertutup di Mabes Polri siang ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji enggan mengomentari pengangkatan itu. Dia menilai, penunjukan jabatan wakapolri sepenuhnya di tangan Kapolri. Hal ini berlaku juga terhadap penanganan kasus Budi Gunawan yang sekarang berada di Bareskrim Polri.
"Silakan saja. Karena siapa pun wakapolri, bagi saya pribadi, penunjukan jabatan wakapolri merupakan wewenang dan domain penuh dari Polri secara institusional," ujar Indriyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/4/2015).
"Begitu pula persoalan kasus Budi Gunawan sudah menjadi domain Polri yaitu Bareskrim. Keduanya di luar kompetensi KPK," sambung dia.
Indriyanto pun mencontohkan, Polri tidak pernah mempermasalahkan pengangkatan jabatan deputi di KPK. Begitu juga sebaliknya. "Jadi tidak ada permasalahan di antara kedua institusi KPK dan Polri ini," jelas dia.
Indriyanto menegaskan terpilihnya Budi Gunawan sebagai Wakapolri tidak akan mengganggu hubungan antara KPK dan Polri. "Tetap terbina komunikasi yang sinergi dan positif di antara lembaga penegak hukum," pungkas Indriyanto.
Nama Budi Gunawan kembali muncul setelah resmi dilantik sebagai Wakapolri hari ini, mendampingi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Dia menyatakan, tudingan dugaan korupsi terhadap Budi Gunawan sudah dipertimbangkan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
KPK sebelumnya menyatakan memiliki cukup bukti, Budi Gunawan terlibat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006, dan jabatan lainnya di kepolisian.
Karena itu, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan rekening tidak wajar itu. Pencalonan sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun batal, atas rekomendasi Tim Sembilan dan para pegiat anti-korupsi.
Namun, hakim Sarpin Rizaldi di persidangan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Lembaga anti-rasuah itu juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus Budi Gunawan.
Alhasil, KPK melimpahkan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam prosesnya, Kejagung telah melimpahkan kasus itu ke Polri. Namun hingga saat ini, kepolisian belum melakukan gelar perkara kasus tersebut. (Rmn/Sss)
KPK: Siapa pun Wakapolrinya, Itu Wewenang Polri
Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, Polri tidak pernah mempermasalahkan pengangkatan jabatan deputi di KPK.
diperbarui 22 Apr 2015, 15:44 WIBPenurunan Banner Perempuan Anti Korupsi saat peringatan Hari Kartini dan satu tahun hari jadi SPAK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/4/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Catat, Ini Sejumlah Larangan Saat Rayakan Malam Tahun Baru 2025 di Kota Tua Jakarta
Ahmad Dhani Ungkap Selalu Suntik Hormon Sebelum Manggung Bareng Dewa 19
Jejak Kolonial di Balik Pelat Nomor Kendaraan Kalimantan Selatan
3 Perkara yang Terlihat Sepele Namun Dibenci Allah, Sering Diremehkan
Nenek Sebatang Kara di Koja Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah
Pangeran George Maju Gantikan Pangeran Harry Jalani Tradisi Natal Kerajaan Inggris
Waktu di Bulan Berjalan Lebih Cepat Ketimbang di Bumi
Kandang Bubrah, Pesugihan yang Mengharuskan Pelaku Merenovasi Rumah Tanpa Henti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 27 Desember 2024
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Sesaat Lagi Tayang di Vidio
Libur Nataru, Warga Depok Diingatkan Keamanan Rumah dan Antisipasi Kebakaran
Sinopsis Film 'Sebelum 7 Hari', Tayang 23 Januari 2025