Divonis 5 Tahun Penjara, Didik Purnomo Sesalkan Putusan Hakim

Kuasa Hukum Didik Purnomo tetap merasa kliennya tidak terlibat korupsi di proyek pengadaan Simulator SIM.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Apr 2015, 15:59 WIB
Didik Purnomo saat memasuki ruang sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2015). Sidang mengagendakan pembacaan nota pembelaan kasus korupsi pengadaan driving simulator. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM tahun 2011 di Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus itu menyebabkan kerugian negara Rp 121,83 miliar, dari nilai proyek Rp 200,56 miliar.

Kuasa hukum Didik, Hary Ponto menyayangkan putusan hakim tersebut. Dia tetap merasa kliennya tidak terlibat korupsi di proyek tersebut.

"Prinsipnya, kalau mendengar putusan tadi, banyak fakta sebenarnya tidak ada keterlibatannya. Tidak ikut rapat persiapannya. Kami menyesal seolah-olah yang masuk tipikor harus dihukum. Ini sebagai lembaga penghukuman. Padahal betul-betul tidak ada (menerima uang Rp 50 juta)," kata Hary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Hary pun merasa ada ketidakadilan yang diberikan atas putusan hakim tersebut. Dia berharap perlakuan KPK dan majelis hakim kepada kliennya tidak terus diulangi oleh orang lain.

"Ini kan jelas, Didik tidak ada harta bendanya. 2 Tahun (kasusnya) tidak diapa-apain. Setelah di Bareskrim 90 hari, dan KPK selama 2 tahun, terkatung-katung. Masyarakat juga gimana (menilainya). Mudah-mudahan ini yang terakhir," tutur dia.

Hary pun masih belum akan menempuh jalur hukum lain terkait kasus hukum yang menjerat kliennya. "Langkah selanjutnya masih kami ambil sikap pikir-pikir. Bagaimana ke depannya," tutup Hary.

Didik terbukti bersalah sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dengan hal ini, Didik terbukti bersama-sama dengan Irjen Pol Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek itu. (Han/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya