Liputan6.com, Jakarta - PT Pusaka Benjina Resources (PBR) terancam kehilangan izin untuk berinvetasi di Indonesia menyusul kasus perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK) yang dilakukan oleh di perairan Benjina, Maluku.
Direktur Jenderal Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Asep Burhanudin mengatakan, kepastian terkait pencabutan surat izin usaha perikanan (SIUP) tersebut akan dibahas bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Rabu (22/4/2015) sore ini.
"Sore ini akan dibahas di BKPM untuk pencabutan investasinya. Kita usulkan kepada BKPM untuk menbicarakan kelayakan operasi pemilik modal yang berinvestasi di Benjina," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Dia menjelaskan, surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) yang dimiliki oleh perusahaan tersebut kini juga telah dicabut oleh KKP. Dengan demikian otomatis PBR sudah tidak bisa lagi beroperasi.
"Pusaka Benjina Resources resmi mencabut SIKPI dan SIPI kapal-kapal yang ada di sana. Untuk pencabutan surat izin perusahaan Pusaka Benjina Resources, kalau dicabut berarti seluruh kegiatan perikanan PBR di sana dihentikan," lanjutnya.
Sementara itu, Sekretasi Jenderal KKP Syarif Widjaja mengatakan pencabutan ini sudah sesuai dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal penanggulangan IUU Fishing dan keberlanjutan dalam pengelolaan perikanan seperti Permen KP Nomor 56 Tahun 2014 tentang Moratorium Kapal Ikan dan Permen KP Nomor 57 Tahun 2014 tentang Larangan Transhipment.
"Permen KP Nomor 56 Tahun 2015 tentang moratorium, maka sejak November 2014 dilakukan proses replikasi. Makanya muncul temuan soal ketidakpatuhan operasi dari PBR," tandasnya. (Dny/Gdn)
Lakukan Perbudakan, Pusaka Benjina Terancam Ditendang dari RI
Surat izin penangkapan ikan (SIPI) Pusaka Benjina Resources telah dicabut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
diperbarui 22 Apr 2015, 18:53 WIBKapal-kapal itu terlihat sangat besar dan telah dilengkapi berbagai teknologi mumpuni dibandingkan kapal nelayan Indonesia. (Liputan6.com/Richo Pramono)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Fibrosis: Memahami Penyakit Paru-Paru yang Serius
KPU Jabar Ingatkan Pelanggaran di Masa Tenang Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara Setelah Dikunjungi 68 Pendaki Sesaat Sebelum Erupsi
Profil dan Partai Pengusung Paslon Pilgub Kepulauan Riau 2024
Tangisan Menyayat Bayi Mungil di Semak-Semak Pinggir Jalan
Ini Amalan yang Paling Hebat Menurut Habib Novel, Pahalanya Otomatis Mengalir ke Orang Tua
KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Cagub Petahana Usai Terjaring OTT KPK
Maarten Paes dan Luna Bijl Liburan di Bali, Tonton Tari Kecak sampai Makan Bubur Ayam
Profil Singkat Paslon Pilgub Riau 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 25 November 2024
60 Bus Listrik Beroperasi di Kota Medan, Transportasi Massal Berteknologi yang Zero Emissions
Megawati Bakal Nyoblos Pilkada Jakarta Bareng Keluarga di Kebagusan