Terkait Adriansyah, KPK Sita Dokumen di Rumah Bupati Tanah Laut

Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah bisa dipanggil KPK untuk ditanya soal dokumen tersebut.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Apr 2015, 06:48 WIB
Tersangka dugaan suap usaha tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang juga anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/4/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Bambang Alamsyah. Penggeledahan terkait pemeriksaan kasus suap yang menjerat mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah.

"Pukul 10-6 sore (Selasa 21 April 2015) kemarin, penggeledahan di tiga lokasi, Dinas Pertambangan Provinsi Kalsel, Kantor Bupati Tanah Laut, dan rumah dinas bupati," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2015).

Dalam penggeledahan tersebut, Priharsa mengungkapkan pihak KPK menyita beberapa dokumen terkait perizinan PT Mitra Maju Sukses (MMS). Bupati Bambang Alamsyah bisa dipanggil KPK untuk ditanya soal dokumen tersebut.

"Kalau berdasarkan nanti pendalaman terhadap dokumen, kalau ada hal yang perlu dikonfirmasi, Bupati tentu akan dipanggil," jelas dia.

KPK menangkap anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adriansyah dalam operasi tangkap tangan pada Jumat 9 April 2015 lalu. Direktur PT MMS Andrew Hidayat juga terjerat dalam operasi tersebut.

Saat mereka ditangkap, ditemukan uang dengan nominal sekitar Rp 440 juta dengan mata uang dolar Singapura dan rupiah. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan izin PT MMS di Kabupaten Tanah Laut.

KPK menjerat Adriansyah dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya