Ini Alasan Tarif Pelanggan Listrik Rusun Masuk Kategori Bisnis

Untuk memasok listrik ke pemukiman bertingkat tersebut biasanya PLN langsung menyambungkan melalui gardu.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Apr 2015, 11:00 WIB
Citizen6, Tangerang: Gardu Induk Lontar ke Gardu Induk Tangerang Baru yang menyalurkan tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar Banten 3 x 315 MW dan mampu memasok listrik sekitar 300 MW ke daerah Jakarta. (Pengirim: Agus Trimukti)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) mengungkapkan alasan ) rumah susun dikategorikan sebagai pelanggan listrik B-3 bisnis besar. Padahal apartemen  merupakan tempat tinggal.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menuturkan, penetapan tarif tersebut mengacu pada kebijakan pengembang yang awalnya mencantumkan kawasan bisnis pada apartemen.

"Bagi kami apartemen itu sama rumah susun sama dengan bangunan bertingkat pusat rumah tinggal disusun ke atas. Ada rumah susun bersubsidi kami taruh B-3 mereka protes, karena waktu awal katanya biar keren," jelas Benny di Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Untuk memasok listrik ke pemukiman bertingkat tersebut biasanya PLN langsung menyambungkan melalui gardu. Baru setelah itu gardu tersebut menyebarkan aliran listrik ke hunian.

"Pasokan listrik untuk apartemen bisa dipasok untuk tegangan tinggi 200 Kva, rendah kurang 200 Kva. Skema sambungan bisa merupakan sambungan curah dilengkapi satu meter transaksi lalu didistribusikan ke penghuni," papar dia.

Lebih lanju menurut Benny, penghuni bisa mengajukan revisi pengalihan status pelanggan listrik dari bisnis besar ke rumah tangga. PLN memastikan akan melayani permohonan tersebut.

"Untuk permintaan listrik diajukan pemohon dengan meminta langsung ke masing-masing tenant akan kami layani juga, nanti tarifnya rumah tangga," pungkasnya. (Pew/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya