Alasan Polri Tidak Tahan Bambang Widjojanto

Victor mengatakan, pemeriksaan lanjutan kepada Bambang akan dilakukan bila memang ada informasi yang dibutuhkan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 23 Apr 2015, 16:40 WIB
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015). BW diperiksa sebagai saksi tersangka ZA dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menyatakan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto tidak ditahan hari ini. Alasannya, karena Bambang kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Mabes Polri.

"Ya pemeriksaan sudah selesai. Beritanya kan kalau beliau tidak kooperatif ditahan, tapi beliau kan kooperatif, jadi tidak ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Kamis (22/4/2015).

Victor mengatakan, pemeriksaan lanjutan kepada Bambang akan dilakukan bila memang ada informasi yang dibutuhkan.

Bambang Widjojanto memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010. Dia tiba sekitar pukul 12.30 WIB.

Bareskrim Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka sejak Jumat 23 Januari 2015. Atas perbuatan itu, Bambang Widjojanto dijerat Pasal 242 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 dan junto Pasal 56 KUHP. (Mvi/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya