Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Selama lebih dari 7 jam diperiksa, Hadi mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik.
"Hanya jumlah pertanyaannya ada 10," ujar Hadi Poernomo usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Namun pria berusia 68 tahun yang mengenakan kemeja batik cokelat itu enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang ditanyakan kepadanya selaku tersangka kasus ini. "Tanya ke penyidik, jangan ke saya," kata Hadi .
KPK menetapkan Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Ia diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.
Perkara ini, pernah ditelusuri oleh Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) lantaran diduga terdapat pengemplangan pajak yang dilakukan BCA. Sumihar Petrus Tambunan selaku Direktur Pajak Penghasilan pada 2003 lalu yang langsung mempelajari dokumen-dokumen yang disertakan BCA sebagai bukti pengajuan keberatan pajak.
Berdasarkan penelusuran tersebut, Direktorat PPh membuat risalah atas surat keberatan pajak BCA pada 13 Maret 2004 yang isinya menyebut sebaiknya Dirjen Pajak menolak permohonan keberatan pajak BCA. Dan Bank tersebut wajib melunasi tagihan pembayaran pajak tahun 1999 sebesar Rp 5,77 triliun. Untuk pelunasannya, BCA diberi tenggat hingga 18 Juni 2004.
Dokumen risalah tadi selanjutnya diserahkan ke meja Dirjen Pajak yang kala itu dijabat Hadi Poernomo. Sehari sebelum tenggat BCA membayar tagihan pajaknya (17 Juli 2004), Hadi menandatangani nota dinas Dirjen Pajak yang ditujukan kepada bawahannya, Direktur PPh. Isi nota dinas ini bertolak belakang dari risalah yang dibuat Direktur PPh. Hadi justru mengintruksikan kepada Direktur PPh agar mengubah kesimpulan risalah yang awalnya menolak menjadi menyetujui keberatan.
Direktorat PPH di Direktorat Jenderal Pajak sempat menolak keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Belakangan, keputusan itu dianulir Hadi Poernomo lewat nota dinas yang dikeluarkannya. Negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar karena pembatalan tersebut. (Gen/Yus)
Hadi Poernomo Dicecar 10 Pertanyaan Selama 7 Jam di KPK
Tapi Hadi enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang ditanyakan kepadanya selaku tersangka kasus ini.
diperbarui 23 Apr 2015, 19:58 WIBHadi Poernomo (Mantan Ketua BPK) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Atau Tidak, Begini Cara Penyelesaiannya
Doa Memohon Kemudahan Hisab di Hari Kiamat, Amalkan Setiap Hari
Dikelola Secara Modern, Peternakan Sapi di Banyuwangi Mampu Produksi Susu Segar 32 Ton per Hari
Gisela Cindy Berikan Tips Finansial saat Akan Pindah ke Luar Negeri
Badan Gizi Nasional Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebankan Pungutan untuk Orang Tua
Tujuan Studi Kelayakan Bisnis: Panduan Lengkap untuk Pengusaha
Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Dapat Log In ke Coretax DJP
Jadi Simbol Harmoni, Terowongan Silaturahim Permudah Akses Jemaat Gereja Katedral Jakarta
Bertemu Rosan Roeslani, Geely Tegaskan Komitmen Investasi EV di Indonesia
Fungsi Enzim Renin: Peran Penting dalam Mengatur Tekanan Darah
Warga Spanyol Sambut Natal dengan Ikut Lotre Berhadiah Rp46 Triliun, Tradisi Selama 2 Abad
Erupsi Gunung Raung Tak Ganggu Aktivitas Penerbangan di Bandara Banyuwangi