Liputan6.com, Jakarta - Setelah dibahas selama 4 hari, Komisi III DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) menjadi produk undang-undang.
"Walau ada beberapa catatan, maka pimpinan meminta tanda tangan seluruh fraksi, di mana dapat memberi persetujuan tentang perppu ini," ucap Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin sembari mengetok palu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2015) malam.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang hadir sebagai perwakilan pemerintah pun mengapresiasi Komisi III DPR yang telah mengesahkan perppu tersebut. Ia pun menegaskan perppu itu tidak akan melemahkan KPK, tapi justru menguatkannya.
"Kami usulkan kepada Komisi III agar bisa ajukan hak inisiatif DPR melalui revisi ini. Pemerintah akan siap bersama DPR untuk merespons dalam rangka memperkuat KPK," ucap Yasonna.
Menkumham menjelaskan, nantinya pembahasan rancangan undang-undang tersebut akan terbuka untuk umum. Untuk itu, semua stakeholder atau pemangku kepentingan dilibatkan.
"Ini kan masalah korupsi, persoalan yang sangat besar. Jadi kami mencoba agar aspek-aspek harus terkover dengan baik. Peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi, jangan sampai terjadi kembali," imbuh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Adapun setelah disetujui pada tingkat pertama, Perppu KPK akan dibawa pada Paripurna DPR yang dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat malam 24 April 2015.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 terkait penunjukan 3 pimpinan KPK. Mereka adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK.
Perppu itu menjelaskan soal perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perppu KPK ini diterbitkan setelah Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) diberhentikan sementara dari posisi pimpinan lembaga antirasuah tersebut karena menyandang status tersangka. (Ans)
Komisi III DPR Setuju Perppu KPK Dijadikan UU
Setelah disetujui pada tingkat pertama, Perppu KPK akan dibawa pada Paripurna DPR.
diperbarui 24 Apr 2015, 03:09 WIBPimpinan baru KPK Taufiequrachman Ruki (tengah), Johan Budi SP (kanan), Indriyanto Seno Adji (kedua kiri), Wakil Ketua KPK Zulkarnen dan Adnan Pandu Pradja (kiri) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Insiden Handball Kiper Manchester United Jadi Kontroversi, Kapten Bodo/Glimt Bocorkan Perbincangan Wasit
Cara Membuat Asinan Rambutan yang Segar dan Lezat
KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Tak Sampai 70 Persen
80 Petugas Pencatatan Stok Karbon Mangrove Jalani Pelatihan di Yogyakarta
Komite Wasit PSSI Komentari Performa Wasit di Liga 1 dan 2: Sebut Sudah Ada Peningkatan
Link Nonton Wolf Warrior (2015) di Vidio, Film Aksi Mandarin yang Dibintangi Sutradara Wu Jing
Mengenal Raja Hujan Meteor Geminid dan Tempat Asalnya
350 Meme Quote Lucu dan Inspiratif untuk Berbagai Situasi
Produser Ungkap Alasan Bikin Film 2nd Miracle In Cell No. 7, Begini Reaksi Sineas Korea Lee Hwan Kyung
Prospek Kerja Lulusan Matematika Murni: Peluang Karier yang Menjanjikan
Bom yang Dijatuhkan Israel di Gaza Lebih Banyak Dibandingkan Bom AS di Tokyo selama PD II
Sejumlah Tim Sukses Dharma Pongrekun Sambangi Kediaman Pramono Anung, Akui Kemenangan?