Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 70/M-DAG/PER/12/2013 telah melarang penjualan minuman keras atau miras di mini market. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun merencanakan penjualan miras di sebuah toko khusus.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan penjualan miras di toko khusus akan mengikuti konsep yang sudah ada di Kemang, Jakarta Selatan.
"Sekarang ini sebetulnya kafe, bar, beberapa itu sudah menyediakan untuk minum anggur ya, wine. Kan ada yang seperti itu, saya lihat itu di Kemang," kata Djarot, di Balaikota, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Untuk konsep yang lebih konkret, Djarot menyerahkannya pada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Sebab, pria yang akrab disapa Ahok itu yang bertanggung jawab terkait toko khusus penjualan miras.
"Kalau itu konsepnya, Pak Gubernur yang menyampaikan seperti itu secara detail. Biar Pak Gubernur," ucap dia.
Meski akan menghadirkan toko khusus penjual miras, bukan berarti Pemprov DKI mendukung warganya untuk mabuk-mabukkan. "Yang harus digarisbawahi bahwa itu bukan untuk melegalisasi mereka yang mau mabuk-mabukan. (toko khusus menjual miras) Bukan untuk mabuk-mabukkan lho ya," tandas politisi PDIP ini.
Ahok sebelumnya menjelaskan toko khusus yang menjual miras tidak perlu berdasarkan aturan hukum peraturan gubernur (Pergub) maupun peraturan daerah (Perda).
"Izin toko biasa saja. Sama kayak izin toko cerutu, kan banyak juga toko cerutu, bir, di mal. Enggak ada salahnya kan," kata Ahok.
Dengan adanya toko tersebut, Ahok percaya dapat menanggulangi maraknya penyelundupan minuman keras. Sebab, hanya orang-orang tertentu yang bisa masuk dan membeli minuman keras di sana.
"Orang-orang yang masuk ke situ (toko khusus miras) hanya untuk beli minuman saja. Orang biasa enggak bisa masuk. Orang dengan umur di bawah 21 tahun enggak bisa minum dan dia enggak bisa campur minuman keras dengan bahan lainnya," pungkas Ahok. (Han/Mut)
Advertisement