Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengimbau agar melaporkan ke pihak berwajib siapa saja yang telah menghasut orang lain untuk tidak mengimunisasi si kecil.
"Imunisasi adalah hak anak yang telah tertera di peraturan pemerintah. Dan itu sudah tercantum juga di dalam Undang-undang. Jadi, siapa yang melanggar harus dilaporkan ke polisi," kata Jane di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, ditulis Jumat (24/4/2015).
Advertisement
Menurut Jane, salah satu alasan yang membuat orangtua enggan mengimunisasi buah hatinya karena dihasut orang lain, yang kerap membisikan hal-hal negatif tentang imunisasi.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, seorang ibu yang tidak memberi imunisasi si kecil dianggap telah melakukan tindakan kriminal dan bisa dituntut di pengadilan.
"Permenkes ini merupakan turunan dari Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009. Di mana UU itu dibuat oleh rakyat (Wakil Rakyat), buat rakyat, dan atas perintah rakyat. Rakyat Indonesia yang meminta itu diatur Undang-undang. Jadi, siapa yang melanggar dapat dipidana," kata Jane menambahkan.
Imunisasi, lanjut Jane, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh orangtua dan petugas kesehatan. Bila ada petugas yang tidak memberikan imunisasi sesuai buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), dapat dianggap melakukan tindak kriminal.