Menteri Dapat Jatah Dua Mobil

Saat PMK mulai berlaku, Barang Milik Negara berupa Alat Angkutan Darat Bermotor yang telah ada tetap dapat digunakan.

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 24 Apr 2015, 18:25 WIB
Petugas memasang pelat mobil baru di mobil dinas Menteri Perhubungan yang baru di Kemenhub, Jakarta, (27/10/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor  Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

PMK tersebut mengatur Standar Barang dan Standar Kebutuhan mengenai batas tertinggi atas spesifikasi teknis dan jumlah maksimum Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) Dinas Operasional Jabatan yang dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam salinan PMK yang diterima Liputan6.com, Jumat (24/4/2015), setiap menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah 2 mobil dengan jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) dengan kapasitas mesin 3.500 cc.

Sedangkan pejabat di bawah menteri seperti wakil menteri, pejabat estolon I dan seterusnya mendapat jatah 1 mobil dengan kapasitas di bawah menteri.

Ditegaskan, pada saat PMK ini mulai berlaku, Barang Milik Negara berupa Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) yang telah ada tetap dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 PMK. No. 76/PMK.06/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 16 April 2015 itu.

Berikut rincian aturan tersebut:

Kualifikasi

Jabatan / eselon

Jenis

Jumlah

Kapasitas Mesin

A

Menteri dan yang setingkat 

Sedan dan/atau SUV

2

 

       A

Wakil Menteri dan yang setingkat

Sedan/SUV

1

 

       B

Eselon Ia dan yang setingkat

Sedan/SUV

1

 

       C

Eselon Ib dan yang setingkat

Sedan

1

 

       D

Eselon IIa dan yang setingkat

SUV

1

 

       E

Eselon IIb dan yang setingkat

SUV

1

 

       F

Eselon III dan yang setingkat, berkedudukan sebagai Kepala Kantor

MPV

1

 

      G

Eselon IV dan yang setingkat, Kepala Kantor dgn minimal wilayah kerja 1 Kab/Kota

MPV

1

 

      G

Eselon IV dan yang setingkat, Kepala Kantor dgn min wilayah kerja kurang 1 kab/kota

Sepeda Motor

1

225 cc

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya